Bentuk bentuk pemanfaaatan barang milik daerah :
1. Â Sewa
2. Â Pinjam Pakai
3. Â Kerjasama pemanfaatn
4. Â Bangun guna serah dan serah guna
Berdasarkan  pasal 31 dan 32  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah tersebut, maka sesuai dengan pernyataan Ahok, bila sebelumnya Pemprov DKI sudah melakukan Perjanjian kerjasama pemanfaataan rumah di Jl. Pejaten Jakarta Timur dengan pihak PT.Sarana jaya. Maka perjanjian itu sah.
Sepanjang perjanjian dimaksud belum berakhir atau dibatalkan, maka  pemanfaatan rumah di Pejaten Jakarta Tmur tersebut  yang semula kewenangan pemanfaatannya  ada pada Pemprov  beralih  kepada PT. Sarana Jaya.
Kemudian oleh PT. Sarana Jaya , rumah di Pejaten jakarta Timur tersebut di  dimanfaatkannya  untuk dijadikan Markas Teman Ahok mengumpulkan sejuta copy KTP sebagai persyaratan Ahok maju ke Pilkada 2017.
 Sah sah saja.
 Ngak ada yang salah.
Sebab kewenangan pemafaatan rumah tersebut  secara hukum memang sudah dilepas Pemda   dan beralih menjadi kewenangan PT. Saran Jaya