Apakah alat bukti bukti Nomor 1 s/d 12 tersebut, akan dapat membentuk keyakinan Hakim bahwa memang benar Jessica lah pelakunya sebagaimana disangkakan oleh Polisi ?
 Sementara sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) Alat bukti petunjuk hanya dapat dibentuk melalui 3 alat bukti yaitu Keterangan saksi, Surat dan keterangan terdakwa.
Pada kasus ini  tidak ada seorang saksi pun yang melihat bahwa Jessica lah yang memasukan sianida kopi Mirna. Bahwa tegas tegas Jessica membantah bahwa ia tidak ada hubungan hukum dengan sianida dalam kopi Mirna.
Maka berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) , bukti petunjuk yang kita bahas sebagaimana tercantum dalam nomor 1 s/d 11 tersebut diatas terbantahkan.
Maka bila polisi hanya mengandalkan atau menganggap sudah memiliki dua alat bukti yang cukup berasal dari alat bukti petunjuk dan kesaksian para saksi Ahli.  Maka penulis menyarankan kiranya polisi lebih melengkapi lagi alat bukti yang dimilikinya. Seperti Polisi harus menemukan celana robek yang dikenakan Jessica saat reuni dengan teman temannya sesama alumnus Billy Blue Collage tersebut . Siapa tahu dari celana robek Jessica itu polisi akan apat lebih mengembangkan alat bukti yang dimilikinya.
 Penulis masih menunggu polisi akan membuka lebih banyak lagi alat bukti yang dimilkinya ... sehingga kajian terhadap kasus kopi Mirna ini kedepan akan lebih berisi.
 5.   Keterangan terdakwa
 Dari lima alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti keterangan terdakwa lah yang acap kali diabaikan oleh Hakim.
 Tidak semua keterangan terdakwa mengandung nilai pembuktian. Dari ketentuan pasal 189 didapatkan syarat syarat yang harus dipenuhi agar keterangan terdakwa mengandung nilai pembuktian ialah
a.   Keterangan tersangka/ terdakwa haruslah dinyatakan dimuka persidangan
b.   Isi keterangan tersangka/terdakwa haruslah mengenai 3 (tiga) hal ialah (1) perbuatan yang dilakukan terdakwa (2) segalan hal yang diketahuinya sendiri (3) kejadian yang di alaminya sendiri