1.   Bahwa apa yang diterangkan haruslah mengenai segala sesuatu yang masuk dalam ruang lingkup keahliannya.
2.   Bahwa yang diterangkan mengenai keahliannya itu adalah berhubungan erat dengan perkara pidana yang sedang di periksa
Karena merupakan syarat maka apabila ada keterangan seorang saksi ahli yang tidak memenuhi salah satu syarat atau kedua syarat maka keterangan ahli itu tidaklah berharga dan harus diabaikan.
Kekuatan alat bukti keterangan ahli secara khusus adalah terletak pada 2 syarat tersbut. Tetapi secara umum pembuktian di pengadilan alat keterangan saksi ahli ini harus bersesuaian dengan fakta fakta yang didapat dari alat bukti yang lain. Berdasarkan Pasal 183 jo Pasal 185 ayat (2) maka satu satunya alat bukti keterangan ahli tidak dapat membentuk keyakinan hakim. Nilai kekuatan keterangan ahli sama dengan alat bukti yang lain adalah mengandung kekuatan bukti bebas. Hakim bebas dalam menilainya . Keterangan saksi ahli bukan mengandung nilai sempurna seperti akta otentik bagi pihak dalam perkara Perdata ( 1868 BW)
Pada kasus Kopi Mirna saksi Ahli Prof. Dr. Sarlito Wirawan yang merupakan Guru Besar Psikologi UI, berpendapat bahwa "Terkait alat bukti menurut pendapat saya sudah cukup baik dan signifikan," jelas Sarlito usai menjadi saksi ahli di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (28/1/2016). Pendapat Sarlito disampaikan sebelum polisi mengumumkan Jessica sebagai tersangka.
Inilah kelebihan alat bukti keterangan ahli. Seperti pendapat Prof. Dr. Sarlito Wirawan dalam kasus Kopi Mirna. , walaupun Sarlito hanya mengamati dan berbicara sesaat ( gestures ) dengan Jessica ,   sesuai dengan keahliannya dan walaupun alat bukti lainnya belum menemukan siapa pelaku sebenarnya yang memasukan sianida ke gelas kopi yang diminum Mirna, Sarlito sudah dapat berpendapat bahwa saksi Jessica sudah cukup bukti dan signifikan untuk di tingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Hanya saja perlu dingat , Hakim bebas menilai apakah akan menggunakan keterangan saksi ahli tersebut atau mengabaikannya tergantung Hakim. Jika keterangan saksi ahli tersebut ada persesuaian dengan alat bukti lain, maka keteragan saksi ahli tersebut bernilai. Sebaliknya jika keterangan saksi ahli tersebut ujug ujug memiliki kesimpulan tersendiri dan tidak bersesuaian dengan alat bukti yang lain, maka Hakim akan mengabaikan kesaksian ahli tersebut..... Kita tunggu hingga kasus ini bergulir sampai kepengadilan.
Pada tahapan alat bukti keterangan ahli ini, sepertinya polisi bisa membentuk keyakinan hakim bahwa tersangka/terdakwa Jessica lah pelakunya sepanjang polisi dapat menghadirkan alat alat bukti lain yang mendukung keterangan para saksi ahli. Tapi sebaliknya bila polisi tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang bersesuaian dengan keterangan para saksi ahli atau bahkan betertentangan satu sama lain , maka tidak tertutup kemungkinan  di pengadilan nanti,  bisa terjadi  menurut keyakinan hakim tindak pidana yang didakwakan kepada tersangka Jessica tidak terbukti.
 3.   Alat Bukti Surat
 KUHAP sedikit sekali mengatur alat bukti surat. Yakni hanya dua pasal yaitu Pasal 184 dan secara khusus Pasal 187. HIR juga demkian secara khusus diatur dengan tiga pasal yakni Pasal 304,305,306 walaupun hanya tiga pasal isinya hampir sama dengan Pasal 187 KUHAP. Bahwa dalam Pasal 304 HIR disebutkan nilai kekuatan dari alat bukti surat pada umunya dan surat surat resmi (openbaar) dalam hukum acara perdata harus diturut dalam hukum acara pidana.
Didalam kasus kopi Mirna , alat bukti surat seperti Berita Acara  Pemeriksaan Polisi (BAP) terhadap para saksi dan tersangka atau Biil pembayaran kopi yang di pesan Jessica .atau juga surat keterangan ahli yang memuat pendapatnya berdasarkan keahliannya mengenai Kasus kopi Mirna.