Sedangkan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya ( Padal 1 angka 27 KUHAP)Â
Pada tahap ini penetapan Jessica sebagai tersangka dalam kasus Kopi Mirna oleh Polisi sepertinya “ lemah “. Tidak ada satu saksi pun yang dapat bersaksi bahwa Jessica lah pelaku yang memasukan sianida kedalam Kopi yang diminum almarhumah Mirna. Tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa Jessica pernah membeli sianida atau memiliki sianida.
Rekaman CCTV pun tidak dapat membuktikan bahwa Jessica lah pelaku yang memasukan sianida kekopi Mirna. Beberapa karyawan Cafee yang dimintai keterangan oleh polisi pun tidak ada yang melihat langsung bahwa Jessica lah yang memasukan sianida ke kopi Mirna
Berpegang alat bukti keterangan saksi ini , maka kuasa Hukum Jessica bersikukuh bahwa tidak ada hubungan hukum antara Jessica dengan sianida dalam kopi yang diminum almarhumah Mirna.
Pada tahapan ini  sepertinya Polisi akan gagal membentuk keyakinan Hakim bahwa pelakunya adalah tersangka Mirna. . Bahwa polisi harus melengkapi lebih lengkapi lagi alat bukti keterangan saksi ini. Tidak tertutup kemungkinan   bila alat bukti keterangan saksi ini tidak dilengkapi oleh polisi , bisa terjadi di pengadilan nanti, menurut keyakinan hakim tindak pidana yang didakwakan kepada tersangka Jessica tidak terbukti.
2.   Alat bukti keterangan ahli.
Berbeda dengan alat bukti keterangan Saksi dengan alat bukti keterangan saksi ahli atau keterangan ahli. Bahwa isi keterangan yang disampaikan saksi adalah segala sesuatu yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri (Pasal 1 angka 26 KUHAP). Pada keterangan saksi haruslah diberi alasan dari sebab pengetahuannya tentang sesuatu itu. Sedangkan seorang ahli memberikan keterangan bukan mengenai segala hal yang dilihat, didengar dan dialaminya sendiri, tetapi mengenai hal hal yang menjadi atau bidang keahliannya. Keterangan ahli tidak perlu di perkuat dengan alasan sebab keahliannya atau pengetahuannya sebagaimana pada keterangan saksi.
Pada kasus Kopi Mirna, polisi tidak main main. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krisna Murti, bahwa Polisi sudah meminta keterangan lima orang saksi ahli berasal dari kedokteran forensik (dokfor), seorang dari laboratorium forensik (labfor), dan tiga psikolog.
Salah seorang saksi ahli yang dimintai bersaksi adalah Prof. Dr. Sarlito Wirawan yang merupakan Guru Besar Psikologi UI menjadi saksi ahli dalam kasus tewasnya Wayan Mirna (27). Sarlito dimintai pendapat soal kasus Mirna. Sesuai dengan keahliannya , Sarlito  menyampaikan bahwa kasus Mirna sudah memiliki bukti yang siginifikan untuk menetapkan tersangkanya.
"Terkait alat bukti menurut pendapat saya sudah cukup baik dan signifikan," jelas Sarlito usai menjadi saksi ahli di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (28/1/2016). Pendapat Sarlito disampaikan sebelum polisi mengumumkan Jessica sebagai tersangka.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP , ada dua syarat keterangan seorang ahli.