Community Policing
Perkap No 3 Tahun 2015
Berfokus pada pengungkapan kejahatan / penegakkan hukum positif demi menjaga kamtibmas.
Â
Penekanan utamanya adalah penanganan permasalahan sosial yang Substansial berdasarkan mandat yang diberikan kepada Polisi dalam bertugas.
Â
Penekanan utama pelaksanaannya yaitu melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan tugas kepolisian
Pasal 3 huruf c. Polmas dilaksanakan dengan prinsip kemitraan, yaitu kerjasama yang konstruktif antara polisi dan masyarakat dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan (tidak hanya saat memecahkan masalah)
Pasal 4 huruf a. Falsafah Polmas mengatakan masyarakat bukan hanya merupakan objek pembinaan melainkan subjek yang aktiv dalam menjaga kamtibmas
Pasal 27 (d): tugas bhabinkamtibas salah satunya menerima informasi dari masyarakat terkait tindak pidana. Pasal ini menyiratkan bahwa ada harapan besar dalam program Polmas ini masyarakat turut serta mendukung pelaksanaan tugas polri seperti pengumpulan informasi, tidak hanya pemecahan masalah masyarakat.
Berurusan dengan masyarakat hanya jika tidak ada pekerjaan polisi yang nyata (menindak kejahatan), untuk memenuhi panggilan dan melakukannya.