Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Analisa Perkap No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat

10 November 2015   22:38 Diperbarui: 10 November 2015   23:05 4811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Community Policing

Perkap No 3 Tahun 2015

Berfokus pada pengungkapan kejahatan / penegakkan hukum positif demi menjaga kamtibmas.

 

Penekanan utamanya adalah penanganan permasalahan sosial yang Substansial berdasarkan mandat yang diberikan kepada Polisi dalam bertugas.

 

Penekanan utama pelaksanaannya yaitu melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan tugas kepolisian

Pasal 3 huruf c. Polmas dilaksanakan dengan prinsip kemitraan, yaitu kerjasama yang konstruktif antara polisi dan masyarakat dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan (tidak hanya saat memecahkan masalah)

Pasal 4 huruf a. Falsafah Polmas mengatakan masyarakat bukan hanya merupakan objek pembinaan melainkan subjek yang aktiv dalam menjaga kamtibmas

Pasal 27 (d): tugas bhabinkamtibas salah satunya menerima informasi dari masyarakat terkait tindak pidana. Pasal ini menyiratkan bahwa ada harapan besar dalam program Polmas ini masyarakat turut serta mendukung pelaksanaan tugas polri seperti pengumpulan informasi, tidak hanya pemecahan masalah masyarakat.

Berurusan dengan masyarakat hanya jika tidak ada pekerjaan polisi yang nyata (menindak kejahatan), untuk memenuhi panggilan dan melakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun