Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Analisa Perkap No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat

10 November 2015   22:38 Diperbarui: 10 November 2015   23:05 4811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendorong peran yang seluas-luasnya bagi polisi untuk mencapai tujuan-tujuan  sosial yang ambisius dan abstrak seperti tercapainya kesejahteraan sosial, keadilan, ketertiban umum, dan kualitas hidup masyarakat yang baik

Pasal 9 : Polmas dilaksanakan dengan cara mengembangkan konsep Koban dan Chuzaiso dari Jepang dimana polisi tidak hanya berperan sebatas menyelesaikan masalah hukum saja namun juga seluas-luasnya segala permasalahan yang dialami masyarakat.

 

Sumber :1. Perkap No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.

  1. Slide Pelajaran Polmas Dosen Andrea H. Poeloengan, S.H., M.Hum, M.T.C.P.

 

Analisa Perbandingan

Dari tabel di atas terlihat bahwa prinsip yang dianut community policing juga diterjemahkan dalam Perkap No. 3 Tahun 2015. Dalam CP penekanan utama pelaksanaannya yaitu melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan tugas kepolisian. Hal ini senada dengan yang dicantumkan dalam Pasal 3 huruf (c) bahwa Polmas dilaksanakan dengan prinsip kemitraan, yaitu kerjasama yang konstruktif antara polisi dan masyarakat dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan (tidak hanya saat memecahkan masalah). Pasal 4 huruf (a) bahwa Falsafah Polmas mengatakan masyarakat bukan hanya merupakan objek pembinaan melainkan subjek yang aktiv dalam menjaga kamtibmas. Pasal ini menyatakan bahwa Pasal 27 (d): tugas bhabinkamtibas salah satunya menerima informasi dari masyarakat terkait tindak pidana. Pasal ini menyiratkan bahwa ada harapan besar dalam program Polmas ini masyarakat turut serta mendukung pelaksanaan tugas polri seperti pengumpulan informasi, tidak hanya dalam pemecahan masalah masyarakat.

Community policing berprinsip bahwa polisi dan masyarakat selalu atau hampir setiap saat bekerjasama. Hal ini senada dengan yang tertera dalam Pasal 3 huruf g. Polmas dilaksanakan dengan prinsip hubungan personal yang lebih mengutamakan hubungan pribadi daripada hubungan formal kedinasan. Jadi Polri diharapkan berhubungan dengan masyarakat setiap saat, tidak hanya saat bertugas saja sehingga tercipta hubungan personal yang baik. Untuk itulah menurut Perkap tidak ada batasan kepentingan tugas ataupun batasan waktu dalam polmas untuk selalu berkomunikasi dengan masyarakat. 

Dalam community policing analisa mendalam masalah diperlukan tapi tidak lebih penting dari tetap membangun kerjasama dengan masyarakat dalam menganalisa dan menyelesaikan masalah. Prinsip ini tertuang juga dalam Pasal 19 (b): Indikator keberhasilan Polmas adalah meningkatnya keakraban hubungan pengemban polmas dengan bhabinkamtibmas dengan masyarakat. Indikator keberhasilan ini diletakkan dalam poin yang lebih dahulu daripada tujuan pemecahan masalah, hal ini menunjukkan bahwa polmas lebih bertujuan untuk membangun keakraban dengan masyarakat, baru setelahnya mencoba membantu dalam pemecahan masalah.

Community policing lebih memilih untuk memberikan tanggapan yang merupakan hasil kerjasama polisi dengan masyarakat. Pasal 16 (d) berbunyi bahwa pengemban Polmas bertugas melaksanakan konsultasi dan diskusi dengan masyarakat tentang pemecahan masalah kamtibmas. Pasal 17 (c) berbunyi bahwa pengemban Polmas berwenang membantu menyelesaikan perselisihan warga. Dari kedua pasal tersebut dapat kita terjemahkan bahwa petugas polmas lebih cenderung untuk membantu dan memberikan konsultasi manakala terjadi permasalahan di masyarakat. Petugas Polmas tidak memberikan sebuah solusi pribadi yang harus dipatuhi oleh masyarakat, tapi lebih kepada mendorong masyarakat untuk menentukan keputusan solutif itu sendiri.

Dalam community policing peran polisi dalam mengorganisir dan memobilisasi masyarakat merupakan penekanan peran polisi yang utama. Hal ini senada dengan Pasal 11 yang mengatakan bahwa pelaksanaan tugas Polmas dilakukan salah satunya dengan mengorganisir kelompok Patroli Keamanan Sekolah, Sukarelawan pengatur lalu lintas, komunitas ojek, dll. Jadi pengorganisasian dan pembinaan kelompok ini tidak hanya saat terjadi peristiwa/masalah tertentu namun secara berkelanjutan menjadikan kelompok tersebut mitra menjaga kamtibmas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun