Penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, mencakup petugas dari urutan strata atas, menengah dan strata bawah. Yang artinya bahwa di dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum para petugas harus memiliki suatu kajian yang dijadikan sebagai pedoman di antaranya adalah peraturan tertulis yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya.
c. Sarana atau Fasilitas
Pengertian dari sarana merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat yang mencapai maksud atau tujuan. Sarana secara fisik berfungsi untuk faktor pendukung, dalam hal ini bagaimana petugas dapat membuat acara berita mengenai suatu tindak kejahatan, bagaimana polisi dapat bekerja dengan proporsional, padahal padahal sarananya belum begitu lengkap.
Zainuddin Ali menyebutkan juga, ketika hendak menerapkan suatu peraturan secara resmi ataupun memberikan tugas kepada petugas, dipikirkan mengenai fasilitas-fasilitas yang berpatokan kepada:
a. Apa yang sudah ada dipelihara terus agar setiap saat berfungsi.
b. Apa yang belum ada, yang perlu diadakan dengan memperhitungkan jangka waktu pengadaanya,
c. Apa yang kurang, perlu dilengkapi.
d. Apa yang telah dirusak, diperbaiki atau diganti.
e. Apa yang macet, dilancarkan.
f. Apa yang mundur, ditingkatkan.
Yang dimaksudkan adalah sarana yang sudah tidak berfungsi lagi diharapkan segera diganti dengan yang baru agar tidak terjadi suatu hambatan dalam penerapan hukum dimasyarakat.