Mohon tunggu...
Andalusita Wardani
Andalusita Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menyukai musik dan buku novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendekatan Sosiologi Hukum dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

11 Desember 2023   09:13 Diperbarui: 11 Desember 2023   09:17 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, mencakup petugas dari urutan strata atas, menengah dan strata bawah. Yang artinya bahwa di dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum para petugas harus memiliki suatu kajian yang dijadikan sebagai pedoman di antaranya adalah peraturan tertulis yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya.

c. Sarana atau Fasilitas

Pengertian dari sarana merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat yang mencapai maksud atau tujuan. Sarana secara fisik berfungsi untuk faktor pendukung, dalam hal ini bagaimana petugas dapat membuat acara berita mengenai suatu tindak kejahatan, bagaimana polisi dapat bekerja dengan proporsional, padahal padahal sarananya belum begitu lengkap.

Zainuddin Ali menyebutkan juga, ketika hendak menerapkan suatu peraturan secara resmi ataupun memberikan tugas kepada petugas, dipikirkan mengenai fasilitas-fasilitas yang berpatokan kepada:

a. Apa yang sudah ada dipelihara terus agar setiap saat berfungsi.

b. Apa yang belum ada, yang perlu diadakan dengan memperhitungkan jangka waktu pengadaanya,

c. Apa yang kurang, perlu dilengkapi.

d. Apa yang telah dirusak, diperbaiki atau diganti.

e. Apa yang macet, dilancarkan.

f. Apa yang mundur, ditingkatkan.

Yang dimaksudkan adalah sarana yang sudah tidak berfungsi lagi diharapkan segera diganti dengan yang baru agar tidak terjadi suatu hambatan dalam penerapan hukum dimasyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun