Mohon tunggu...
Ananda Syakira
Ananda Syakira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Suka menulis terkait hal-hal bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Pengangguran di Indonesia akibat Covid-19

16 Juli 2024   15:30 Diperbarui: 16 Juli 2024   15:32 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Tahun 2020 yang dibuka dengan berbagai harapan akan pemulihan ekonomi global justru menjadi tahun berat bagi seluruh negara ketika dihebohkan dengan munculnya wabah Covid-19. Setelah diumumkan sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020 oleh WHO, Covid-19 benar-benar menjadi ancaman nyata yang tidak hanya mempengaruhi sektor kesehatan, tetapi juga mempengaruhi aspek lainnya seperti sosial, ekonomi, dan keuangan. Berawal dari Tiongkok, virus Covid-19 dengan cepat menyebar ke belahan dunia lain, termasuk Indonesia.

Perkembangan krisis kesehatan yang berdampak pada perekonomian seluruh negara mengakibatkan tiap-tiap negara harus memikirkan ulang rencana-rencana strategis yang telah ditetapkan dan menggantinya dengan kebijakan baru tanggap darurat dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada untuk mengatasi wabah Covid-19. Indonesia menerapkan langkah pencegahan Covid-19 mulai dari pembatasan masuk ke Indonesia, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan saat ini penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan skala mikro hingga ke RT/RW. Tentu saja kebijakan yang mengerem aktivitas masyarakat tersebut langsung berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Terlihat dari daya beli masyarakat yang menurun dan aktivitas sektor usaha yang terhenti.

Kebijakan PSBB dan PPKM yang diambil pemerintah berdampak pada aktivitas perekonomian yang otomatis akan mempengaruhi ketenagakerjaan di Indonesia, yakni meningkatnya jumlah pengangguran. Selain itu, dampak pandemi COVID-19 berimbas pada semua sektor ekonomi seperti sektor pariwisata, sektor rumah tangga, sektor UMKM, sektor keuangan dan sebagainya (Firdaus, 2020).

Dampak yang begitu besar dapat berpotensi mengalami krisis yang semakin jauh, membuat Pemerintah menanggapi dengan serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, ekonomi dan keuangan, termasuk diperbolehkannya defisit APBN melebihi 3% dari PDB. Kebijakan Pemerintah selalu menjadikan kesehatan sebagai sektor prioritas dalam penanganan pandemi Covid-19, yang berjalan beriringan dengan program dukungan di sisi ekonomi seperti jaring pengaman sosial atau bantuan sosial, dan dukungan kepada dunia usaha.

Berdasarkan uraian di atas, menunjukan bahwa pertumbuhan kasus Covid-19 sangat berdampak terhadap tingkat pengangguran di Indonesia. Walaupun angka pengangguran di Indonesia pada bulan Agustus tahun 2020 ke Agustus tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 0,58%, tetapi tetap saja pertumbuhan angka kasus Covid-19 mengalami kenaikan. Pada bulan Juli tahun 2021, menunjukkan pertumbuhan Covid-19 yang sangat signifikan dengan rata-rata kasus aktif bulanan sebesar 16,14% dan jumlah kasus aktif  pada akhir bulan mencapai 545,447 ribu. Hal inilah akan membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang berdampak kepada perekonomian nasional. Sudah tentu akan berpengaruh kembali terhadap angka pertumbuhan jumlah pengangguran yang disebabkan karena adanya Covid-19. Dengan demikian, penulis dirasa perlu mengkaji dan menganalisis lebih dalam terkait dengan dampak pandemi Covid-19 terhadap tingkat pengangguran yang ada di indonesia.

Pembahasan

Pengertian Pengangguran

Pengangguran adalah suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Seseorang yang tidak bekerja, tetapi tidak secara aktif mencari pekerjaan tidak termasuk kedalam kategori pengangguran. Pengangguran dapat terjadi disebabkan oleh ketidakseimbangan pada pasar tenaga kerja. Hal ini menunjukkan jumlah tenaga kerja yang ditawarkan melebihi jumlah tenaga kerja yang diminta (Mankiw, 2013).

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam  indikator ketenagakerjaan, pengangguran merupakan penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau sedang mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja (Sukirno, 2013).

Penduduk yang termasuk ke dalam angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Bekerja yang dimaksud adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun