Mohon tunggu...
Ananda Herdi Saputra
Ananda Herdi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (S1 Manajemen) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak Mercubuana_NIM: 43122010384

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (S1 Manajemen) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Kasus Asuransi Jiwasraya Membahas Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan structural Gidenns Anthony

27 Mei 2023   00:39 Diperbarui: 27 Mei 2023   00:39 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT Asuransi Jiwasraya sendiri merupakan badan usaha milik negara (Bumn) yang ikut serta dalam kawasan perlindungan tersebut. Organisasi ini menawarkan administrasi tentang perlindungan kecelakaan, kesejahteraan, instruksi, pensiun, dan perlindungan jiwa. . Negara mengalami kerugian sebesar Rp16, 81 triliun akibat korupsi di perusahaan yang didirikan tahun 1859 itu. Selain itu, pejabat dari OJK( Otoritas Jasa Keuangan), 13 korporasi lainnya, dan pimpinan dari perusahaan asuransi Jiwasraya semuanya terlibat dalam korupsi ini.

Kasus Jiwasraya ini sudah terjadi sejak awal tahun 2000, namun baru belakangan ini muncul. Pada Oktober 2018, Jiwasraya gagal membayar polis kepada pelanggannya. Namun, sejak tahun 2017, perusahaan mengalami peningkatan yang signifikan karena produk JS Saving Plan yang menjanjikan suku bunga tetap hingga 10% di atas suku bunga deposito rata-rata.

Dalam laporan keuangannya tahun 2017, Jiwasraya kembali mendapat opini yang tidak beralasan. Faktanya, hingga saat ini Jiwasraya dapat membukukan keuntungan sebesar Rp360, 3 miliar. Penilaian yang tidak wajar didapat karena tidak adanya simpanan sebesar Rp 7,7 triliun. Pada tahun 2018, Jiwasrayaakhirnya melaporkan kerugian sebesar Rp15, 3 triliun yang tidak diaudit. Pada September 2019, kerugian berkurang menjadi Rp13, 7 triliun. Perusahaan kemudian memiliki ekuitas negatif sebesar Rp 27,2 triliun pada November 2019. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penjualan produk savings plan Jiwasraya dengan biaya dana yang tinggi di atas suku bunga deposito dan obligasi menjadi penyebab utama kerugian tersebut. Selain itu, menurut catatan BPK, produk saving plan memberikan kontribusi pendapatan paling besar sejak tahun 2015. Sejak tahun 2010 hingga 2019, BPK melakukan pemeriksaan Jiwasraya sebanyak dua kali: pada tahun 2016 untuk pemeriksaan dengan tujuan khusus (PDTT) dan pada tahun 2018 untuk pemeriksaan investigasi pendahuluan. Berdasarkan temuan investigasi BPK tahun 2016, Jiwasraya sering berinvestasi di saham gorengan seperti TRIO, SUGI, dan LCGP. Temuan ini terkait dengan manajemen bisnis, investasi, pendapatan, dan beban operasional pada tahun 2014-2015. Sekali lagi, studi tentang usulan penempatan saham yang cukup tidak mendukung investasi tersebut. Selain itu, Jiwasraya diperingatkan pada tahun 2016 tentang kemungkinan wanprestasi atas kesepakatan investasi dengan PT Hanson Internasional. Disamping itu, Jiwasraya kurang ideal dalam mencermati cadangan bersama yang dimiliki. Kemudian, pada tahun 2018, BPK akhirnya meluncurkan penyelidikan pendahuluan sebagai tanggapan atas temuan tahun 2016 tersebut. Temuan investigasi ini, yang mengejutkan, mengungkapkan ketidakberesan yang menunjukkan penipuan manajemen investasi. Praktek jual beli saham secara serentak untuk menghindari pencatatan kerugian yang belum direalisasi menimbulkan kemungkinan terjadinya kecurangan. Pembelian kemudian dilakukan dengan menegosiasikan harga yang diinginkan dengan pihak-pihak tertentu. Parahnya lagi, kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal 2,5% selain berinvestasi di saham gorengan. Saham Fried yang sering ia beli antara lain saham PT PP Properti Tbk, saham Semen Baturaja (SMBR), dan saham bankbjb (BJBR). Saham-saham tersebut menunjukkan kenakalan di wilayah Rp 4 triliun. Agung menyatakan bahwa investasi langsung pada saham yang tidak likuid dengan harga yang tidak wajar juga disembunyikan di beberapa produk reksa dana sebelum presentasinya. Dua puluh dari 28 produk reksa dana Jiwasraya memiliki pangsa pasar melebihi sembilan puluh persen per 30 Juni 2018. Yang terhormat, Agung memberikan 20 nama reksa dana tersebut. Jelaslah bahwa mayoritas reksa dana berkualitas buruk. Selain itu, BPK mendapat permintaan untuk melakukan tambahan PDTT terkait hal tersebut dalam bentuk surat tertanggal 20 November 2019 dari Komisi XI DPR RI. Selain DPR, BPK juga disebutkan oleh Kejaksaan Agung. untuk mengaudit kerugian di negara. Sebuah surat dikirimkan dengan permintaan tersebut pada 30 Desember 2019. Kasusnya masih berlangsung, dan BPK saat ini sedang melakukan dua hal: menginvestigasi permintaan DPR dan melihat temuan penyelidikan pendahuluan. Atas permintaan Kejaksaan Agung, sekaligus menghitung kerugian negara. BPK dankejagung menjamin, dalam waktu tidak kurang dari dua bulan akan mengungkap pelaku yang dimaksud, instansi yang bersangkutan, dan jumlah spesifik.

Hary Prasetyo, Hedrisman Rahim, Shahmirwan, dan Joko Hartono Tirto mendapat hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda uang dari hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Sementara itu, untuk mengadili Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, mereka tidak hanya harus membayar denda dan hukuman seumur hidup, tetapi juga menutup kerugian sebesar Rp6, 078 triliun untuk Bentjok dan Rp10, 72 triliun untuk Heru.

Kasus korupsi pt asuransi jiwasraya telah diinvestigasi oleh kejaksaan agung. Lima tersangka sudah dibawa ke pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat saat ini. Keenam tersangka tersebut terdiri dari hendrisman Rahim (presiden pengawas jiwasraya), Harry Prasetyo (mantan kepala bagian keuangan jiwasraya), Syahmirwan (sebelumnya kepala bagian spekulasi dan uang jiwasraya), Benny Tjokrosaputro (Magistrat PT HansonInternasional Tbk (MYRX)), Heru Hidayat (presiden Direktur PT Trada AlamMinera Tbk (Cable car)), dan Joko Hartono Tirto (pengawas PT Maxima).Terhadap semua tersangka, kantor Kepala bagian hukum mendakwa primair (essential) dan pembantu (auxiliary) yang terdiri dari: 1. Dakwaan utama memuat Pasal 2 Ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diamandemen dan ditambah dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi 20 Tahun 2001, yang mengubah Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemusnahan kekotoran batin Pasal 55 ayat 1 sampai 1 KUHP.Pasal 2 Ayat (1) undang-undang tersebut berbunyi: "Siapa pun yang dihukum karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan secara tidak sah dengan cara yang dapat merugikan keuangan atau ekonomi negara dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling sedikit empat tahun. di penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200.000 dan tidak lebih dari Rp1. 000. 000. Pungutan tambahan tersebut antara lain Pasal 3 dan 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan disempurnakan dengan Peraturan No. 20 Tahun 2001, yang mengubah Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pencemaran nama baik dan Pasal 55 (1) ayat-1 KUHP. "Menurut Pasal 3" Siapa saja yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang tersedia baginya karena kedudukannya atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara selama minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp50.000. 000 dan maksimal Rp1. 000. 000."3 Dalam putusan MA ini, Heru Hidayat dan Benny Tjokcrosaputro divonis pidana penjara seumur hidup sebesar 078 triliun (Benny). Sementara itu, narapidana yang berbeda seperti Shahmirwan, HaryPrasetyo, Hendrisman Rahim, dan Joko Hartono Tirto dijatuhi hukuman penahanan dalam jangka waktu yang cukup lama dan denda tambahan sebesar Rp1 miliar untuk penahanan setengah tahun

Penyebab utama yang menimpa Jiwasraya adalah salah langkah dalam mengawasi kepentingan organisasi. Jiwasraya sering membeli saham dari bisnis yang gagal. Akibatnya, saham-saham yang berisiko tinggi menekan PT Asuransi Jiwasraya untuk melikuidasi, yang pada akhirnya mengakibatkan wanprestasi, dan spread negatif. Wajar saja, hal ini dikategorikan sebagai kasus korupsi besar-besaran karena partai besar yang menderita, dengan potensi kerugian sebesar Rp 13,7 triliun. Pemerasan untuk situasi ini termasuk pihak-pihak yang memiliki kendali luar biasa. , Badan Pengawas Keuangan (BPK) melacak abnormalitas dalam penyelenggaraan asuransiJiwasraya venture periode 2010-2019. Internal Jiwasraya setingkat direksi dan general manager terlibat dalam penyimpangan investasi ini, begitu pula pihak-pihak di luar perusahaan dimana pihak internal tersebut harus dapat menjalankan fungsi perusahaan secara efektif. Alinea ketiga Pasal 69 UU No. 40 tahun 2007 tentang Organisasi Kewajiban Terbatas menyatakan bahwa laporan keuangan yang disampaikan harus mencerminkan kondisi asli sumber daya, kewajiban, modal, dan konsekuensi kegiatan organisasi. Direktorat dan Pimpinan Pimpinan bertanggung jawab penuh atas kebenaran butir-butir dalam laporan fiskal organisasi. PT Jiwasraya, satu-satunya perusahaan asuransi jiwa yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia (BUMN) dan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, berdiri sebelum NILLMIJ van milik Belanda tahun 1859 dan saat ini merupakan perusahaan asuransi jiwa lokal terbesar di Indonesia. Untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat, mereka harus dapat berlatih secara efektif.

Prinsip Etika yang Dilanggar Ketika Audit :

1. Ketika laporan keuangan tahun 2016 yang telah diaudit dan ditandatangani oleh PwC mengungkapkan bahwa laba bersih konsolidasian tahun 2016 sebesar Rp1, 7 triliun atau meningkat 37%, auditor melanggar prinsip objektivitas. Namun hal tersebut bertentangan dengan informasi mengenai laporan keuangan non-konsolidasian Jiwasraya yang telah diaudit oleh PwC dan menunjukkan bahwa perusahaan memperoleh laba bersih sebesar Rp2, 1 triliun pada tahun 2016 (opini wajar tanpa pengecualian). Dari data yang bentrok jelas klien telah menyimpan data di mana terdapat perbedaan yang sangat besar antara manfaat yang diungkapkan akan mempengaruhi data moneter yang seharusnya ada dalam ringkasan fiskal harus memberikan data yang relevan dan harus memberikan data asli kepada reviewer sehingga pemeriksa dapat memberikan opni yang masuk akal.

2. Aturan kejujuran, Jiwasraya pada umumnya akan menutupi keuntungan organisasi dimana seharusnya dalam rangkuman fiskal seharusnya menjadi musibah dimana hal ini terlihat ketika laporan keuangan tahun 2017 dibagikan, tidak ada data yang masuk akal tentang adanya penilaian yang tidak bersahabat (unfavorable assessment) dari pemeriksa karena tidak adanya simpanan senilai Rp 7,7 triliun. Selain itu, Jiwasraya melaporkan kerugian yang tidak diaudit sebesar Rp15, 3 triliun pada tahun 2018. Serta Tinggi mengantisipasi kerugian sebesar Rp13, 7 triliun pada September 2019. Oleh karena itu, Hal ini menunjukkan bahwa Jiwasraya dan tidak bertindak secara tulus pada saat peninjauan dan memberikan data yang salah yang dapat menyesatkan pengguna laporan keuangan.

3. Kasus Pt. Jiwasraya  merongrong prinsip kepercayaan masyarakat karena telah mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi para pemangku kepentingan. Hal ini dengan alasan mereka telah memberikan kepercayaan penuh kepada PT Jiwasrayauntuk menangani unag mereka yang tentunya nantinya akan didapatkan oleh para mitra dari spekulasi tersebut. Namun, Jiwaswaya gagal mengelola dana pemangku kepentingan secara efektif dalam bisnis berisiko tinggi yang memanipulasi laporan keuangan dan seharusnya merugi. Akibatnya, para pemangku kepentingan merasa tidak puas dan Jiwasraya yang telah dibangun selama bertahun-tahun kehilangan reputasinya.

Ketidakmampuan membayar sampai dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak dapat dipisahkan dari pelaku atau tersangka yang melakukan misrepresentasi (pemerasan). Salah satu jenis Penipuan Pernyataan Keuangan melibatkan temuan tentang manajemen bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional. di mana tersangka atau pelaku terlibat dalam upaya penipuan dan penyembunyian yang disengaja. Pemerasan Pengumuman Uang dapat disembunyikan melalui distorsi arsip termasuk kontrol. Selain itu, ketika penyelidikan mengungkapkan penyimpangan yang mengarah pada penipuan manajemen rencana investasi dan tabungan. Tindakan jual beli saham dalam waktu dekat untuk menghindari pencatatan kerugian yang belum direalisasi berpotensi menjadi sumber penipuan. Kemudian, pembelian selesai dengan tawar-menawar dengan kelompok-kelompok tertentu untuk mendapatkan harga yang tepat. Representasi ringkasan fiskal terkadang disembunyikan dengan menutupi hal-hal seperti desain hierarkis yang memudahkan penyembunyian pemerasan. Kemampuan para aktor untuk terhubung satu sama lain adalah buktinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun