Mohon tunggu...
Ananda Amelia
Ananda Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa aktif s1 di UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problem Penegakan Hukum di Indonesia

25 Mei 2024   22:42 Diperbarui: 25 Mei 2024   22:42 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Topik penegakan hukum saat ini cukup menarik untuk dibahas. Pembahasan yang terjadi bukan karena aspek positif dari penegakan hukum, melainkan karena aspek negatif dari penegakan hukum. Bahkan ada yang melontarkan argumen seperti “hukum itu blak-blakan ke atas tapi tajam ke bawah,” “penegakan hukum itu selektif,” “penegakan hukum dikaitkan dengan wani piro,” “membela mereka yang membayar,” “penegakan hukum itu korup.” ," dan komentar negatif lainnya. Terkait dengan penegakan hukum, “miringnya” tersebut terkait dengan fakta bahwa undang-undang ini jelas tidak memberikan keuntungan bagi penegakan hukum. Namun kenyataannya, tidak semua aparat penegak hukum mempunyai mentalitas korup seperti yang dijelaskan di atas; masih banyak aparat penegak hukum yang taat hukum. Sepanjang program pendidikan hukum tentu saja, meyakinkan mahasiswa untuk lulus dengan mental yang baik bukanlah tugas yang mudah. Selain itu, seperti yang sering terjadi, penegakan hukum yang kaya belum tentu lebih baik dibandingkan penegakan hukum yang korupsi. Situasi seperti ini tentu lumrah terjadi dalam pendidikan hukum internasional. Keadaan seperti ini pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia (hukum) kita. Alternatifnya, bisa jadi sistem pendidikan hukum kita gagal mempromosikan dan membantu lulusan hukum untuk menjadi sarjana yang unggul, sehingga menyebabkan lemahnya penegakan hukum.

PEMBAHASAN

Pembahasan artikel ini berpusat pada tiga isu besar yang akhir-akhir ini banyak menyita perhatian masyarakat.

Penegakan Hukum yang Sistematik.

Seluruh Sistem Penegakan Hukum pada hakikatnya penegakan hukum adalah hasil dari keputusan. Dalam arti luas, penegakan hukum (atau penegakan hukum) adalah tindakan yang dilakukan untuk melaksanakan dan menegakkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Tindakan tersebut dapat dilakukan melalui proses peradilan atau ekstrayudisial, arbitrase, dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya, seperti alternatif penyelesaian sengketa atau penyelesaian konflik. Sebenarnya dalam pandangan yang lebih luas, tindakan penegakan hukum Selain itu, undang-undang mengatur segala kegiatan yang dimaksudkan sebagai pedoman normatif yang mengatur dan mengikat subyek-subyek hukum dalam segala bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta dilaksanakan secara patut dan patut. Dalam arti yang lebih spesifik, penegakan hukum mengacu pada tindakan yang diambil untuk menegakkan hukum dan peraturan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan, khususnya melalui sistem peradilan pidana, yang mencakup partisipasi petugas polisi, jaksa, advokat atau pengacara, dan badan peradilan. Cara lain untuk memahami penegakan hukum adalah dari sudut pandang objeknya, yaitu dari badan hukum. Dalam hal ini, maknanya bisa luas dan spesifik. Penegakan hukum secara garis besar mencakup hal-hal sebagai berikut: asas keadilan yang tertanam dalam peraturan resmi dan asas keadilan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat luas. Dengan demikian, “Penegakan hukum” merupakan penjabaran dari konsep penegakan hukum ke dalam bahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan pengamatan Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa penegakan hukum pada hakikatnya adalah penerapan prinsip-prinsip atau gagasan-gagasan yang bersifat abstrak. Tujuan utama penegakan hukum adalah menegakkan hukum, yaitu hukum yang sebenarnya. Undang-undang tersebut mulai berlaku. A. Pitlo dan Sudikno Mertokusumo setidaknya menyebutkan tiga syarat. Dalam menegakkan hukum, selalu diingat tiga hal: keadilan (gerichtigheid), kemanfaatan (doelmatigheid), dan kepastian hukum (rechtszekerheid/rechtsmatigheid).
Berikut beberapa permasalahan internal yang harus ditangani oleh penegak hukum Indonesia:


1. Perundang-undangan atau peraturan yang sebenarnya.

     Untuk mencegah hal tersebut terjadi, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum harus disinkronkan dan diselaraskan. Jika pengaturan tidak konsisten, hal ini pada akhirnya akan menimbulkan kebingungan dalam penerapannya. Penelusuran penulis mengungkapkan bahwa ada banyak undang-undang, peraturan, dan regulasi yang berlaku saat ini. Banyak di antaranya merupakan persyaratan hukum. Tentu saja hal ini berdampak pada undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan kualitas peraturan. Banyaknya peraturan perundang-undangan hal tersebut yang dapat menimbulkan dampak yang saling bertentangan satu sama lain, menimbulkan perselisihan, tumpang tindih, dan sangat menekankan ego sektor tertentu.

2. Pola pikir seorang petugas.
      Akan timbul permasalahan pada sistem penegakan hukum jika peraturan perundang-undangannya baik namun kesehatan mental penegak hukumnya buruk. Mentalitas polisi sangat penting dalam peran mereka karena didasarkan pada kasus nyata; anomali terutama disebabkan oleh buruknya kesehatan mental polisi. Integritas menjadi faktor yang menentukan bagaimana penegakan hukum dilaksanakan jika menyangkut mentalitas petugas. Kejujuran aparat penegak hukum, baik berkulit putih maupun berkulit hitam, sangat mempengaruhi statusnya.

3. Fasilitas yang diantisipasi memudahkan pelaksanaan hukum.
     Penegakan hukum tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya meskipun peraturan perundang-undangan sudah baik dan mental penegaknya baik, namun fasilitasnya belum memadai. Pada kenyataannya, fasilitas tidak menentukan keberhasilan penegakan hukum. Berbeda dengan sebelumnya, para hakim saat ini mempunyai fasilitas yang memadai. Negara harus berupaya menyediakan personel penegak hukum dan fasilitas yang memadai untuk pembuatan undang-undang lainnya. Jika suatu negara telah menyediakan fasilitas yang baik namun penyalahgunaan masih terjadi, hukuman yang berat harus diterapkan. Hukuman dan sistem penghargaan perlu diterapkan secara konsisten.

4. Perilaku warga negara, pengetahuan hukum, dan kepatuhan.
       Perilaku warga negara, pengetahuan hukum, dan kepatuhan hukum sama pentingnya. Sekalipun Anda memiliki ketiga komponen di atas dan perilaku Anda bersifat publik, kesadaran hukum, kepatuhan hukum, dan keseimbangan, tetap saja tidak produktif. Bahkan, jika tingkat perilaku baik, kesadaran, dan kepatuhan hukum masyarakat Indonesia sangat tinggi, maka ketiga hal di atas tidak berarti apa-apa.

Jika persoalan ini bisa diselesaikan maka penegakan hukum bisa berjalan efektif. Kurangnya kerjasama antar lembaga yang diakibatkan oleh beberapa permasalahan di atas menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik antara aparat penegak hukum dengan hukum. Misalnya, konflik kewenangan dapat dijelaskan sebagai akibat tidak sinkronnya dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan (exes de povoir). Konflik kewenangan ini tidak dapat timbul ketika peraturan perundang-undangan disinkronkan dan diselaraskan melalui proyek penelitian atau analisis mendalam, sehingga memungkinkan adanya justifikasi teoritis dan hukum terhadap kewenangan yang dihasilkan dari suatu peraturan. Negara sebagai satu kesatuan tidak tepat jika Anda juga fokus pada konsep hukum administrasi. Diantaranya adalah aturan yang melarang siapa pun merampas kekuasaan badan penyelenggara negara (Exes de pouvoir). Asas preventif “tidak seorangpun boleh saling merampas wewenang suatu badan penyelenggara negara” bertujuan untuk menghentikan ekses-ekses yang mungkin timbul dari pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam suatu struktur satuan pemerintahan. Tujuan, dan asas hukum Indonesia tertuang dalam ideologi dan konstitusi negara yang menjadi landasan hukum nasional, yaitu suatu sistem hukum kesatuan yang dirancang untuk mencapai tujuan bernegara. Setiap pembicaraan mengenai hukum nasional harus menjadi acuan keduanya jika ingin membangunnya.

Mengubah Cara Berpikir Petugas Penegakan Hukum.

     Hukum dengan Suasana Kebangsaan Pengetahuan tentang aparat penegak hukum, maupun aparat penegak hukum itu sendiri, dimiliki oleh aparat penegak hukum. Dalam arti sempit, aparat penegak hukum terdiri dari kepolisian, kejaksaan, hakim, jaksa, dan petugas pemasyarakatan. Seluruh aparatur terkait dan pihak-pihak yang terkait dilibatkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan hukuman, dan penghukuman, serta upaya untuk memenjarakan kembali (resosialisasi) terpidana.
Aparat penegak hukum yang berada di tengah saat ini berada dalam situasi yang tidak menguntungkan. Relatif rendahnya kepercayaan terhadap hukum, pemerintah, dan penegakan hukum di masyarakat. Selain itu, semakin banyak pemberitaan di media arus utama yang menggambarkan aparat penegak hukum bertindak tidak normal. Temuan penelitian yang dilakukan sejak tahun 1996, atau 22 tahun lalu, sudah menunjukkan betapa tidak puasnya dia terhadap sikap masyarakat Indonesia terhadap penegakan hukum. Yang lain menunjukkan rasa tidak hormat terhadap sistem hukum kita karena tuduhan bahwa sistem peradilan korup dan dipengaruhi secara politik. Dalam hal korupsi peradilan, para profesional hukum—baik jaksa maupun pengacara juga bertanggung jawab karena membantu orang lain melakukan suap. Dalam kasus pengacara non-litigasi, termasuk pengacara dan konsultan yang diduga sebagai orang dalam dalam transaksi yang menjadikan hukum sebagai komoditas perdagangan.

3. Sekolah Hukum.
     Hukum sendiri mempunyai hubungan yang erat dengan kesadaran dan ketaatan terhadapnya. Hukum bagaimanapun adalah budaya produk. Kebudayaan adalah “cetak biru perilaku” yang menetapkan norma-norma tentang apa yang dapat diterima dan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kebudayaan mencakup seperangkat prinsip dan cita-cita. Cita-cita yang ada dalam masyarakat tercermin dalam hukum. Nilai-nilai budaya ditanamkan melalui pendidikan kesadaran hukum yang efektif. Pendidikan juga merupakan sarana untuk mencapai nilai-nilai budaya. Oleh karena itu, setelah potensi penyebab rendahnya kesadaran dipahami, inisiatif perbaikan hukum masyarakat harus fokus pada pendidikan hukum sejak usia dini, karena ini adalah bentuk pembinaan yang utama, efektif, dan efisien. Karena pendidikan mengembangkan kesadaran dan kecerdasan, maka pendidikan merupakan kegiatan yang intens dan berkelanjutan, bukan kegiatan yang “einmalig” atau insidental. Diperlukan waktu untuk mengesahkan undang-undang ini. Kita tidak perlu merasa pesimis mengenai hal ini; sebaliknya, kita harus menerimanya dan menjadikan misi kita untuk memulai kesadaran dan kepatuhan terhadap undang-undang pendidikan sejak usia muda. Pendidikan formal di sekolah yang dimaksud disini bukan hanya dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi, namun juga pendidikan non-formal di luar sekolah dan di masyarakat luas. Pendidikan pada umumnya dipandang sebagai upaya untuk membantu orang mencapai potensi penuh mereka—baik secara fisik maupun spiritual—sambil tetap berpegang pada cita-cita yang diterima secara sosial dan budaya. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi sepanjang hidup. Sekelompok orang tidak dapat hidup dan berkembang sesuai dengan ambisi (cita-cita) untuk maju, sejahtera, dan bahagia menurut konsep pandang hidupnya jika tidak terdidik. Pendidikan hukum universitas Tinggi tidak hanya sekedar mendorong mahasiswa untuk lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) yang tinggi; hal ini juga berarti membimbing mereka untuk menjadi sarjana hukum yang unggul, berintegritas dan berbudi luhur. Kurikulum apa yang diterapkan?
Apakah Anda mampu memperoleh gelar sarjana hukum dengan tetap menjaga standar moral dan integritas yang tinggi? Mampukah pengajar melahirkan siswa yang berakhlak mulia dan berintegritas tinggi jika standarnya begitu “rumit” dan “rumit”? Ditambah lagi Karena kini semuanya terhubung dengan revolusi industri keempat, apakah nilai-nilai kearifan lokal perlu ditinggalkan agar bisa beradaptasi dengan kenyataan baru ini? Dalam bidang pendidikan saat ini, globalisasi sangat penting untuk menghadapi tantangan global. Namun globalisasi pendidikan tidak boleh sampai pada titik di mana sebagian masyarakat Indonesia masih terpinggirkan; Dengan begitu, kemajuan negara bisa dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Identitas masyarakat Indonesia tidak bisa “digadaikan” dalam menghadapi persaingan internasional; sebaliknya, budaya tersebut harus dilestarikan dan dikembangkan melalui sistem pendidikan yang disesuaikan dengan kedalaman budaya negara tersebut. Modernisasi dan globalisasi tidak boleh dilihat sebagai pergeseran gaya hidup ke arah westernisasi. Kita terus menjunjung tinggi budaya timur di setiap negara bagian, menjadikan kita unik di antara negara-negara lain. Selain itu, kita tidak boleh memusuhi budaya asing; sebaliknya, pengaruh asing harus disaring dan diubah agar sesuai dengan budaya Anda sendiri agar dapat berkontribusi terhadap kekayaan warisan budayanya. Ada pepatah Inggris yang mengatakan, “Pengetahuan adalah kekuatan, tetapi karakter lebih dari itu,” artinya meskipun pengetahuan itu kuat, namun karakter adalah yang paling penting. Dalam kerangka modernisasi, transfer informasi menjadi sumber kekuatan batin dalam menghadapi masa globalisasi atau dikenal dengan Revolusi Industri 4.0. Namun pengetahuan tersebut harus disesuaikan dengan kearifan lokal yang menjadi ciri khas Masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan harus diprioritaskan dalam rangka mendidik siswa untuk masa depan yang mampu bersaing dalam skala global dengan tetap melestarikan budaya dan kearifan tradisional Indonesia. Salah satu unsur yang sangat penting dalam upaya mewujudkan supremasi hukum adalah penegakan hukum. Pemilihan “Negara hukum” dalam kehidupan bernegara Indonesia secara logis mengarah pada supremasi hukum. Semakin banyaknya amandemen konstitusi membuktikan kepatuhan Indonesia terhadap supremasi hukum. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara khusus disebutkan pada Pasal 1 Ayat 3 bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara Republik Indonesia 1945 menjunjung tinggi supremasi hukum, supremasi politik yang benar, dan terwujudnya kebenaran dan keadilan dalam keadaan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dijelaskan. Begitulah aturan hukum yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD. Ada hubungan yang kuat antara penegakan hukum dan pendidikan, khususnya pendidikan hukum. Di sisi lain, terdapat korelasi yang kuat antara penegakan hukum, pendidikan, dan hukum. Undang-undang pendidikan yang tidak memadai akan mempengaruhi penegakan hukum. Penegakan hukum yang kurang baik juga berdampak pada sektor pendidikan hukum. Globalisasi dan persaingan nasional sangatlah penting. Penegakan hukum dan pendidikan khususnya pendidikan hukum mempunyai keterkaitan yang erat. Di sisi lain, terdapat keterkaitan yang erat antara hukum, pendidikan, dan penegakan hukum. Penegakan hukum akan terkena dampak dari kebijakan pendidikan yang tidak memadai. Penegakan hukum yang tidak memadai juga berdampak pada industri pendidikan hukum. Daya saing nasional dan globalisasi sangatlah penting.

Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh negara dalam menyelesaikan problem penegakan hukum yang dihadapi sebagai wujud melindungi warga negara yakni sebagai berikut:

1. Upaya meningkatkan peran penegak hukum untuk menumbuhkan kesadaran hukum anggota masyarakat.

Inisiatif untuk meningkatkan kesadaran profesi hukum di kalangan anggota dengan memberikan peran yang lebih besar kepada penegak hukum.
Penerapan hukum dalam Masyarakat selain sangat mengandalkan kesadaran hukum masyarakat, aparat penegak hukum juga berperan besar dalam menentukan hal tersebut. Hal ini disebabkan seringkali peraturan hukum tertentu tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena aparat penegak hukum tertentu tidak melaksanakan ketentuan hukum sebagaimana mestinya. Hal ini dapat merusak reputasi penegak hukum karena merupakan akibat dari tindakan mereka yang tidak bertanggung jawab dan memberikan contoh yang buruk. Selain itu, ini adalah contoh yang baik, dan karena aparat penegak hukum sangat rentan terhadap peluang penyalahgunaan jabatan dan praktik suap, maka hukum harus baik dan moral serta integritas mereka harus kuat. Proses penyelidikan, penyelesaian proses, dan pengambilan keputusan semuanya dapat dipengaruhi oleh uang. Karena lembaga peradilan dan birokrasi menangani penegakan hukum dalam sistem negara kontemporer, istilah “penegakan hukum” sering digunakan. Cabang eksekutif bekerja dengan birokrasi untuk melaksanakan tujuan yang digariskan dalam undang-undang (peraturan). Kebebasan adalah komponen penting dari negara mana pun. Kerangka hukum yang berlaku saat ini, dimana otoritas peradilan bersifat independen dan tidak terpengaruh oleh hal-hal yang bersifat independen
Kehidupan bernegara dan ditegakkan atau tidaknya Supremasi Hukum juga ditentukan oleh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2. Proses Penegakan Hukum di lingkungan Peradilan.
Karena pengadilan adalah lembaga yang bertugas menegakkan hukum, maka tidak mungkin memisahkan pelaksanaannya dari undang-undang yang telah dibuat dan disahkan oleh badan legislatif. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, dan pengadilan melalui presentasinya memberikan pendapat. Meskipun pengadilan merupakan salah satu lembaga yang terlibat dalam proses tersebut, lembaga lainnya termasuk polisi, jaksa, dan pengacara. Peran lembaga peradilan adalah menciptakan pengadilan yang tidak memihak, tidak memihak, bersih, dan berfungsi dengan baik serta tidak terpengaruh oleh pihak mana pun. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

A. campur tangan pemerintah dan pengaruh luar terhadap proses pengambilan keputusan; Selain itu, hal ini juga disebabkan oleh rendahnya standar profesionalisme, moralitas, dan etika di kalangan aparat penegak hukum. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai garis pertahanan terakhir terhadap keadilan yang kian merosot.

B. Kinerja aparat penegak hukum baik Hakim, Polisi, Jaksa, Advokat Pegawai Negeri Sipil, dan Penyidik (PPNS) yang belum menunjukkan sikap positif, profesionalisme, dan integritas moral yang tinggi juga menjadi faktor penyebab lemahnya penegakan hukum.

Aparat penegak hukum sangat bergantung pada kondisi sarana dan prasarana hukum yang masih jauh dari memadai. Hal ini berdampak besar terhadap bagaimana penegakan hukum dapat berjalan optimal dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Tindakan-tindakan berikut harus dilakukan dalam upaya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya:

A. Meningkatkan kualitas dan keterampilan tambahan tenaga penegak hukum yang bermoral, berintegritas, dan berkepribadian.

B. Sistem perlu ditingkatkan untuk memerangi serangan dan mendukung aparat penegak hukum. Pemerintah juga memerlukan sistem pemantauan yang lebih mendukung, peningkatan partisipasi masyarakat dalam perilaku aparat penegak hukum, serta program pendidikan dan pelatihan.

C. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan dengan menyediakan kebutuhan pokok kehidupan melalui aparat penegak hukum yang tepat.

Masih banyaknya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum terselesaikan melalui hukum menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, perlu dilakukan tindakan sebagai berikut:

A. Melakukan inventarisasi dan mengambil tindakan hukum dalam berbagai hal yang berkaitan dengan korupsi dan hak asasi manusia.

B. Memberikan kewenangan lebih kepada aparat penegak hukum, khususnya polisi, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat.

C. Menawarkan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu.

Kekerasan, baik horizontal maupun vertikal, pada hakikatnya melemahkan ketaatan masyarakat terhadap pengetahuan hukum dan norma budaya, sehingga menurunkan penghargaan masyarakat terhadap hukum dan memunculkan berbagai aktivitas yang diperbolehkan. Demikian pula, kurangnya sosialisasi mendahului peraturan dan perundang-undangan yang baik dan kemudian diterapkan pada anggota panitia penyelenggara negara serta aparat penegak hukum. Yang akan dilakukan adalah meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban individu dalam sistem hukum di semua tingkat masyarakat, yang pada akhirnya akan mengarah pada pengembangan budaya hukum yang positif.

3. Upaya Pemberdayaan Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum Lainnya.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan supremasi hukum, pemberdayaan lembaga peradilan dan penegakan hukum berupaya untuk meningkatkan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap peran dan citra lembaga-lembaga tersebut, antara lain Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (PPNS). Hal ini dapat dicapai dengan dukungan hakim dan aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan bermoral tinggi. Untuk menjamin terbangunnya lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh penguasa atau pihak lain serta menjunjung tinggi cita-cita kecepatan, kesederhanaan, dan biaya yang murah, maka perlu dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut dalam rangka pelaksanaan Penegakan Hukum di lingkungan peradilan:

Memperkuat pengawasan sistem peradilan secara transparan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam rangka evaluasi dan peningkatan sistem manajemen dan administrasi pemerintahan terpadu.

Menciptakan sistem rekrutmen dan pengembangan yang lebih ketat dan memonitor prosesnya dengan tetap menjunjung tinggi kompetensi, keterbukaan, dan keterlibatan hakim dan aparat penegak hukum lainnya.

Meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk jaksa, polisi, dan pegawai negeri sipil, dengan menaikkan gaji dan memberikan tunjangan lainnya sampai pada pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan tanggung jawab, wewenang, dan tugas yang diberikan.

Mendorong pengembangan sistem peradilan pidana terpadu dengan mengkoordinasikan undang-undang, peraturan, dan peran serta tanggung jawab hakim, pejabat, dan penegak hukum lainnya yang berlaku.

Menyempurnakan persyaratan kode etik dalam segala hal untuk meningkatkan fungsi advokat dan notaris.

Menyempurnakan kurikulum pendidikan hukum untuk menghasilkan petugas yang bermoral tinggi, profesional, dan terintegrasi.

Meningkatkan kemampuan hakim dalam mengungkap informasi hukum baru dengan menggunakan putusan pengadilan (yurisprudensi) yang menjadi landasan teori-teori hukum yang dapat diterapkan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan.

Peningkatan standar etika, pertumbuhan moral, sikap perilaku, dan kapasitas pemberdayaan aparat penegak hukum.
Saya. Menciptakan prosedur penyelesaian konflik melalui alternatif penyelesaian sengketa (ADR), yang merupakan alternatif selain melalui pengadilan, dan dengan meningkatkan upaya untuk mendorong perdamaian di pengadilan.

Meningkatkan sistem akuntabilitas publik bagi lembaga peradilan, termasuk membuat putusan dan publikasi pengadilan mudah diakses oleh masyarakat dan mengungkapkan kepada mereka apabila terdapat perbedaan pendapat di kalangan hakim dalam setiap pengambilan keputusan.

Meningkatkan sistem akuntabilitas publik bagi lembaga peradilan, termasuk membuat putusan dan publikasi pengadilan mudah diakses oleh masyarakat dan mengungkapkan kepada mereka apabila terdapat perbedaan pendapat di kalangan hakim dalam setiap pengambilan keputusan.

Memberikan pembinaan yang efektif bagi pembinaan pemasyarakatan baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan, agar mantan narapidana dapat melanjutkan kehidupan normalnya di masyarakat.

Selain lembaga peradilan, aparat penegak hukum yang membantu pelaksanaan peradilan untuk memberikan kepastian hukum antara lain:
A. Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2005 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
       Kejaksaan Republik Indonesia menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan serta kewenangan hukum lainnya yang dilaksanakan secara mandiri.
Kantor Kejaksaan bertanggung jawab untuk hal-hal berikut:

Jaksa;

Melaksanakan putusan pengadilan dan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Mengawasi penerapan putusan pidana bersyarat, putusan pembebasan bersyarat, dan putusan pengawasan pidana.

Melihat perbuatan yang dapat menimbulkan akibat pidana tertentu menurut hukum.

Menyelesaikan beberapa berkas perkara dan melakukan pemeriksaan ekstra sebelum menyerahkannya ke pengadilan.

Jaksa yang mempunyai kekuasaan luar biasa dapat bekerja pada pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan di bidang perdata dan ketatanegaraan.

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, kebijakan penegakan hukum keamanan, pengawasan terhadap barang cetakan, pengawasan terhadap kepercayaan yang dapat membahayakan, dan penghentian penyalahgunaan dan penodaan bangsa merupakan bagian dari domain ketertiban dan perdamaian.

B. Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     Tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain menegakkan hukum dan ketertiban, mengayomi masyarakat, memberikan perlindungan, dan membimbing masyarakat.
Pemerintah Republik Indonesia telah memperbarui beberapa peraturan untuk memperbaiki sistem hukum guna mewujudkan masyarakat yang adil dan damai. Dengan penyempurnaan regulasi bagi aparat penegak hukum, diharapkan masing-masing pihak dapat menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing secara bertanggung jawab. Penerapan ini tidak lepas dari pengawasan pemerintah dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan upaya penerapan dan penegakan hukum baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum itu sendiri.
Pembicaraan mengenai penegakan hukum dalam kehidupan sehari-hari nampaknya berpusat pada hubungan
Cara suatu negara menegakkan hukumnya sangat dipengaruhi oleh hubungan yang ada antara penegakan hukum dan struktur masyarakat.
Indonesia sebagai bangsa masa kini
Ciri-cirinya terlihat dari hal-hal sebagai berikut:
a. Ada versi tertulis dari Konstitusi.
b. Wilayah Negara dilindungi oleh undang-undang.
c. Hukum merupakan senjata yang sengaja digunakan oleh masyarakat untuk melaksanakan penilaian politiknya.
d. Max Weber menyatakan bahwa bagaimana hukum diterapkan dalam jangka waktu yang berbeda dengan sebelumnya merupakan suatu hal yang lumrah dan tidak dapat diabaikan karena kondisi masyarakat yang menentukan cara hidup masyarakat.
         Dalam masyarakat yang terbuka, luas, dan rumit dewasa ini, terdapat kewajiban bagi kegiatan hukum untuk dibedakan dan dilembagakan dalam bentuk:
1) Aturan Pengakuan.
2) Pedoman Modifikasi
3) Aturan ajudikasi.
Salah satu unsur yang sangat menonjol adalah sifat birokrasi penegakan hukum di Indonesia saat ini, yang dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada setiap organisasi atau lembaga yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum.
Konstitusi.

KESIMPULAN

1. Penegakan Hukum di Indonesia:
   - Saat ini, penegakan hukum di Indonesia seringkali dikritik karena berbagai masalah, seperti selektivitas dan korupsi. Namun, masih ada aparat hukum yang taat hukum.
   - Terdapat permasalahan dalam sistem hukum, termasuk peraturan yang tumpang tindih dan ego sektoral.
   - Mentalitas aparat penegak hukum sangat penting untuk efektivitas penegakan hukum.

2. Permasalahan Penegakan Hukum:
   - Perundang-undangan: Perlu sinkronisasi dan harmonisasi untuk mencegah kebingungan.
   - Mentalitas Aparat: Integritas dan kejujuran aparat penegak hukum harus dijaga.
   - Fasilitas: Fasilitas yang memadai diperlukan untuk mendukung penegakan hukum.
   - Perilaku Warga Negara: Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat penting untuk keberhasilan penegakan hukum.

3. Perubahan Mentalitas dan Pendidikan Hukum:
   - Kepercayaan terhadap sistem hukum rendah karena berbagai kasus korupsi dan campur tangan politik.
   - Pendidikan hukum perlu diperbaiki untuk menghasilkan lulusan yang bermoral tinggi dan berintegritas.

4. Upaya Pemberdayaan dan Reformasi:
   - Meningkatkan peran aparat penegak hukum dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat.
   - Proses penegakan hukum di lingkungan peradilan perlu ditingkatkan, termasuk independensi peradilan dan peningkatan profesionalisme aparat hukum.
   - Sistem pendidikan hukum harus disempurnakan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan berintegritas.

5. Tindakan untuk Memulihkan Kepercayaan Masyarakat:
   - Inventarisasi dan penindakan kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.
   - Memberikan kewenangan lebih kepada aparat penegak hukum dan menawarkan bantuan hukum kepada yang membutuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun