Menciptakan sistem rekrutmen dan pengembangan yang lebih ketat dan memonitor prosesnya dengan tetap menjunjung tinggi kompetensi, keterbukaan, dan keterlibatan hakim dan aparat penegak hukum lainnya.
Meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk jaksa, polisi, dan pegawai negeri sipil, dengan menaikkan gaji dan memberikan tunjangan lainnya sampai pada pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan tanggung jawab, wewenang, dan tugas yang diberikan.
Mendorong pengembangan sistem peradilan pidana terpadu dengan mengkoordinasikan undang-undang, peraturan, dan peran serta tanggung jawab hakim, pejabat, dan penegak hukum lainnya yang berlaku.
Menyempurnakan persyaratan kode etik dalam segala hal untuk meningkatkan fungsi advokat dan notaris.
Menyempurnakan kurikulum pendidikan hukum untuk menghasilkan petugas yang bermoral tinggi, profesional, dan terintegrasi.
Meningkatkan kemampuan hakim dalam mengungkap informasi hukum baru dengan menggunakan putusan pengadilan (yurisprudensi) yang menjadi landasan teori-teori hukum yang dapat diterapkan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan.
Peningkatan standar etika, pertumbuhan moral, sikap perilaku, dan kapasitas pemberdayaan aparat penegak hukum.
Saya. Menciptakan prosedur penyelesaian konflik melalui alternatif penyelesaian sengketa (ADR), yang merupakan alternatif selain melalui pengadilan, dan dengan meningkatkan upaya untuk mendorong perdamaian di pengadilan.
Meningkatkan sistem akuntabilitas publik bagi lembaga peradilan, termasuk membuat putusan dan publikasi pengadilan mudah diakses oleh masyarakat dan mengungkapkan kepada mereka apabila terdapat perbedaan pendapat di kalangan hakim dalam setiap pengambilan keputusan.
Meningkatkan sistem akuntabilitas publik bagi lembaga peradilan, termasuk membuat putusan dan publikasi pengadilan mudah diakses oleh masyarakat dan mengungkapkan kepada mereka apabila terdapat perbedaan pendapat di kalangan hakim dalam setiap pengambilan keputusan.
Memberikan pembinaan yang efektif bagi pembinaan pemasyarakatan baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan, agar mantan narapidana dapat melanjutkan kehidupan normalnya di masyarakat.
Selain lembaga peradilan, aparat penegak hukum yang membantu pelaksanaan peradilan untuk memberikan kepastian hukum antara lain:
A. Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2005 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
    Kejaksaan Republik Indonesia menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan serta kewenangan hukum lainnya yang dilaksanakan secara mandiri.
Kantor Kejaksaan bertanggung jawab untuk hal-hal berikut: