3. Perubahan Mentalitas dan Pendidikan Hukum:
  - Kepercayaan terhadap sistem hukum rendah karena berbagai kasus korupsi dan campur tangan politik.
  - Pendidikan hukum perlu diperbaiki untuk menghasilkan lulusan yang bermoral tinggi dan berintegritas.
4. Upaya Pemberdayaan dan Reformasi:
  - Meningkatkan peran aparat penegak hukum dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat.
  - Proses penegakan hukum di lingkungan peradilan perlu ditingkatkan, termasuk independensi peradilan dan peningkatan profesionalisme aparat hukum.
  - Sistem pendidikan hukum harus disempurnakan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan berintegritas.
5. Tindakan untuk Memulihkan Kepercayaan Masyarakat:
  - Inventarisasi dan penindakan kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.
  - Memberikan kewenangan lebih kepada aparat penegak hukum dan menawarkan bantuan hukum kepada yang membutuhkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H