3.Kemudaratan harus dihilangkan ( ).
Setiap orang dalam hidupnya pasti tidak ingin tertimpa bahaya atau kesusahan. Pembawaan alamiah ini membuat kebanyakan manusia selalu berpikir pragmatis dan praktis. Ia selalu berupaya merengkuh kebahagiaan sepuas-puasnya dan berusaha menghindari bahaya sejauh-jauhnya. Sebagai bukti adalah makna yang terangkum dalam konsep kaidah ini, yang secara eksplisit memotivasi kita untuk membuang jauh-jauh semua bahaya. Â
4.Adat kebiasaan dapat digunakan sebagai landasan hukum( ).
Berkaitan dengan batasan adat dalam kaidah ini, fuqaha sebagaimana dikutip al-Suyuti memberikan batasan bahwa "adat istiadat" yang bisa mendapat legistimasi syari'at adalahg segala sesuatu yang tidak mempunyai batasan syari'at.
KETERKAITAN QAWAID FIQHIYAH DENGAN ILMU FIQH DAN ILMU USHUL FIQH
Ilmu fiqih mempunyai hubungan erat dengan qawa'id al- fiqhiyah karena kaedah al-fiqhiyah merupakan kunci berpikir dalam pengembangan dan seleksi hukum fiqih. Dengan bantuan qawa'id al fiqhiyah semakin tampak jelas semua permasalahan hukum baru yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat dapat ditampung oleh syari'at Islam dan dengan mudah serta cepat dapat dipecahkan permasalahannya.
Persoalan baru semakin banyak tumbuh dalam masyarakat seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat itu sendiri. Maka diperlukan kunci berfikir guna memecahkan persoalan masyarakat sehingga tidak menjadi berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Dengan demikian qawa'id al fiqhiyah sangat berhubungan dengan tugas pengabdian ulama ahli fiqih dalam rangka mengefektifkan dan mendinamiskan ilmu fikih ke arah pemecahan problema hukum masyarakat.
Menurut al-Baidhawy dari kalangan ulama syafiiyyah, ushul fiqih adalah :
"pengetahuan secara global tentang dalil-dalil fiqih, metode penggunaannya, dan keadaan (syarat-syarat) orang yang menggunakannya.". Definisi ini menekankan tiga objek kajian ushul fiqih, yaitu:
-Dalil (sumber hukum)
Metode penggunaan dalil, sumber hukum, atau metode penggalian hukum dari sumbernya. Syarat-syarat orang yang berkompeten dalam menggali (mengistinbath) hukum dan sumbernya.