Mohon tunggu...
Ana Muflihatun
Ana Muflihatun Mohon Tunggu... Penulis - Collegian

Bismillahirrohmanirrohim

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ilmu Fiqh, Ilmu Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah

27 Oktober 2020   15:00 Diperbarui: 25 Mei 2021   12:29 5603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan hukum-hukum mu'amalah meliputi persoalan akad-transaksi, pembelanjaan harta, hukuman, pidana, jaminan dan lain sebagainya. Intinya, hukum-hukum yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan sesama, baik bersifat pribadi maupun kelompok. Hukum-hukum mu'amalat itu dirinci lagi menjadi:

a. Hukum ahwal al syakhsiyyah, yaitu hukum-hukum yang terkait dengan masalah keluarga, seperti pernikahan, cerai, pernasaban, nafkah, warisan. Hukum ahwal al syakhsiyyah itu dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara suami istri, dan mengatur hubungan kerabat yang satu dengan yang lainnya.

b. Hukum-hukum perdata, yaitu hukum yang terkait dengan masalah mu'amalah atau tukar-menukar, seperti masalah jual beli, persewaan, penggadaian, tanggungan, perseroan, hutang piutang, pemenuhan janji. Hukum-hukum perdata itu ditujukan untuk mengatur hubungan seseorang mengenai masalah harta dan untuk menjaga hak-haknya. Di dalam Al-Qur'an ada kurang lebih tujuh puluh ayat yang berbicara mengenai masalah tersebut.

c. Hukum-hukum pidana, yaitu hukum-hukum yang terkait dengan persoalan kejahatan yang muncul dari seorang mukallaf dan menyebabkan ia harus diberi hukuman. Hal ini bertujuan menjaga kehidupan manusia, harta, kehormatan dan hak-hak mereka. Di samping itu, juga untuk membatasi hubungan antara orang yang menjadi korban (al-mujna'alaih) dan yang melakukan tindak kejahatan (al-jani), serta umat manusia pada umumnya. Di dalam Al-Qur'an ada kurang lebih tiga puluh ayat mengenai hukum pidana.

d. Hukum proses persidangan baik kasus perdata maupun pidana (al-ahkaam al-muraafa'at). Al ahkam berarti hukum-hukum, muraafa'at berarti sesuatu berhubungan dengan masalah kehakiman, prosedur melakukan tuduhan, prosedur penetapan suatu kasus baik dengan menggunakan saksi, sumpah, bukti, dan lainnya. Hukum-hukum dalam masalah ini dimaksudkan untuk mengatur prosedur penegakan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Dalam Al-Qur'an ada sekitar dua puluh ayat yang mengatur masalah ini.

e. Hukum pemerintahan (al-ahkaam d-dustuuriyyah). Yaitu, hukum-hukum yang berhubungan dengan sistem pemerintahan dan juga dasar-dasar pemerintahan. Dengan adanya hukum ini, maka hubungan antara pemerintah dengan rakyat dapat tertata dengan baik, hak dan kewajiban individu serta masyarakat dapat diketahui dengan jelas.

f. Hukum internasional (al-ahkaam ad-dauliyyah). Yaitu, hukum-hukum yang membahas masalah tata tertib hubungan antara negara islam dengan negara-negara lainnya, baik dalam kondisi damai maupun kondisi perang. Bagian ini juga membahas hubungan warga negara non-Muslim dengan pemerintah, masalah jihad, dan juga masalah perjanjian damai. Dengan adanya hukum ini, maka bentuk hubungan antara satu negara dengan yang lainnya dapat terjalin dengan baik, saling menolong, dan saling menghormati.

g.      Hukum perekonomian, yaitu hukum yang terkait dengan masalah harta seseorang dan ketentuan yang harus ditaati.  Termasuk di dalamnya adalah hak-hak dan kewajiban negara untuk masalah ini, sistem penghasilan negara dan sistem pembelanjaannya, di samping juga untuk mengatur sistem hubungan antara orang-orang kaya dengan yang miskin, negara dengan rakyatnya, terutama menyangkut masalah harta negara yang khusus maupun yang umum, seperti harta rampasan perang, perpajakan, barang tambang baik migas maupun non migas, hasil alam, harta rakyat, seperti zakat, sadaqah, nazar, pinjaman, harta keluarga ,seperti infaq, warisan, wasiat, dan harta pribadi seperti keuntungan berdagang, sewa-menyewa, perseroan dan setiap hasil-hasil produksi lainnya.

- Fiqih Islam Itu Berbicara Tentang Halal-Haram

Salah satu perbedaan antara fiqih islam dengan undang-undang hukum positif adalah bahwa dalam fiqih Islam selalu ada pemikiran mengenai halal-haram terhadap setiap tindakan muamalah, tidak hanya persoalan-persoalan yang bersifat duniawi, tapi juga yang bersifat ukhrawi.

Hukum duniawi ini titik tekannya adalah hal-hal yang bersifat zahir atau eksoteris (hal-hal yang tampak) dan tidak mempersoalkan hal-hal yang bersifat esoteris (tidak tampak).  Itulah yang disebut keputusan hukum (al-hukmu al-qada'i) dari seorang hakim.  Seorang hakim hanya dapat memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti zahir dan formal.  Keputusan hakim sebenarnya tidak dapat menjadikan hal yang batal (salah) menjadi benar, atau sebaliknya yang benar menjadi salah; menjadikan yang halal menjadi haram, atau yang haram menjadi halal dalam kenyataannya.  Putusan hakim itu harus diberlakukan, hal ini berbeda dengan fatwa, yang tidak harus diberlakukan. Sedang hukum akhirat ini didasarkan pada kebenaran material yang hakiki, meskipun bagi seorang (misalnya hakim) hal itu sangat samar dan tidak tampak. Sebab yang memutuskan dalam hal ini adalah Allah SWT.  Putusan ini diberlakukan oleh Allah langsung untuk hamba-hambanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun