-Ruang lingkup Munakahat, ialah hukum-hukum kekeluargaan dalam hukum nikah dan akibat-akibat hukumnya.
-Ruang lingkup Jinayat, ialah tindak pelanggaran atau penyimpangan dari aturan hukum Islam sebagai tindak pidana kejahatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi pribadi, keluarga, masyarakat, dan Negara.
Fiqh islam mempunyai karakteristik khusus, antara lain sebagai berikut:
- Fiqh Islam itu Dasarnya Adalah Wahyu Ilahi.
Keistimewaan fiqh islam dibanding undang-undang buatan manusia adalah bahwa fiqh islam bersumber pada wahyu Allah yang tersurat dalam Al-Quran dan sunnah Nabi. Maka setiap mujtahid dalam melakukan penggalian hukum-hukum syara' selalu merujuk pada dua sumber tersebut, baik secara langsung maupun melalui yang tersirat. Dengan begitu, maka pertumbuhan fiqh islam sempurna, epistemologinya jelas dan tiang-tiang penyangganya kuat, sebab prinsip dasarnya kuat dan sempurna yaitu wahyu. Â Allah SWT berfirman: " ...Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu dan telah Aku sempurnakan pula nikmat-Ku untukmu, dan Aku rela Islam menjadi agamamu ....." (QS. Al-Maidah:3).
Setelah itu, kita tinggal menerapkan sesuai dengan kemaslahatan manusia yang sesuai dengan tujuan syari'ah (maqashid al-syari'ah).
- Fiqh Islam bersifat Komprehensif, Mencakup Seluruh Aspek Kebutuhan Hidup.
Fiqh Islam mempunyai sesuatu yang lebih jika dibandingkan sistem undang-undang yang lain, karena ia mencakup tiga aspek hubungan, hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan dirinya sendiri dan manusia dengan masyarakatnya. Karena Islam itu mengatur urusan dunia akhirat, Islam itu agama dan negara, Â bersifat umum bagi seluruh manusia dan kekal sampai hari kiamat.
Tidaklah mengherankan jika kemudian hukum-hukum Islam itu biasanya berkutat dalam persoalan aqidah, ibadah, akhlak dan mu'amalah. Karena tujuannya adalah supaya manusia sadar dengan sepenuh hati bahwa Allah selalu mengawasi, baik dalam perkara yang sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Di samping itu, juga agar manusia mau menghormati hak-hak orang lain, sehingga mereka benar-benar merasa tenang dan bahagia, baik dalam kehidupan yang bersifat khusus maupun umum.
Oleh karena itu, maka hukum-hukum fiqh yang terkait dengan perbuatan seorang mukallaf, baik berupa ucapan, perbuatan transaksi selalu mencakup dua aspek, yaitu hukum-hukum ibadah dan hukum-hukum mu'amalat.
Hukum-hukum ibadah meliputi persoalan bersuci, shalat, puasa, haji, zakat, nazar, sumpah, dan lain sebagainya; yang intinya, segala hal yang berkait dengan hukum-hukum yang dimaksudkan untuk mengatur sistem hubungan manusia dengan Tuhannya.