Mohon tunggu...
Ana Muflihatun
Ana Muflihatun Mohon Tunggu... Penulis - Collegian

Bismillahirrohmanirrohim

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ilmu Fiqh, Ilmu Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah

27 Oktober 2020   15:00 Diperbarui: 25 Mei 2021   12:29 5603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persoalan ontologi suatu ilmu menurut para pakar filsafat ilmu adalah adalah persoalan wilayah kajian suatu ilmu. Dengan demikian, yang dimaksud dari ontologi ilmu ul al fiqh adalah wilayah kajian apa yang dibahas dalam ilmu ul al fiqh. Dari uraian tentang definisi ul al fiqh di atas, maka wilayah kajian ul al fiqh menurut para pakar adalah kaidah-kaidah atau metode pengambilan hukum. Kaidah-kaidah ini biasanya disebut dengan dalil syara' yang kull (umum) atau global, bukan dalil juz' (khusus) atu rinci.

Dalil itu sendiri ada dua macam, yaitu dalil ijml (global) dan dalil tafl (rinci). Kedua dalil ini populer berdasarkan wilayah pembicaraannya. Pertama, pembicaraan mengani ayat-ayat al Qur'an yang terinci atau tidak. Dalil ijml terlihat pada contoh-contoh ayat al Qur'an yangmenerangkan persoalan secara umum, misalnya ayat tentang shalat, dimana tidak dirinci penjelasan mengenai tata cara shalat. Sementara dalil tafl terlihat pada ayat-ayat al Qur'an yang berbicara secara rinci mengenai suatu hal, seperti ayat tentang bagian kewarisan.

2. Epistemologi ushul fiqh

Adanya kajian epistemologi ini membuat setiap perdebatan menyangkut hukum dalam Islam bisa dibingkai secara akademik karena dapat merujuk pada kajian teori tertentu. Struktur ilmu ushul fiqh memadukan unsur teks normatif berupa wahyu verbal di satu pihak dan logika formal di pihak lain. Dengan struktur seperti ini tidak sedikit kalangan menganggap bahwa ilmu ini merupakan falsafah Islam faktual yang berfungsi mengawasi kehidupan manusia yang senantiasa beraktivitas di muka bumi.

3. Aksiologi ushul fiqh

Aksiologi merupakan persoalan fungsi suatu ilmu. Fungsi ilmu ushul fiqh adalah untuk membimbing manusia dalam menangkap maksud Tuhan secara benar. 37 Oleh karena itu, segala kaidah dan teori dalam ilmu ini selalu diarahkan dalam rangka menangkap maksud Tuhan.

KETERKAITAN ILMU FIQH DAN ILMU USHUL FIQH

Ushul fiqh merupakan timbangan atau ketentuan untuk istinbat hukum dan objeknya selalu dalil hukum. Sementara objek fiqhnya selalu perbuatan mukalaf yang diberi status hukumnya. Walaupun ada titik kesamaan, yaitu keduanya merujuk pada dalil namun konsentrasinya berbeda, yaitu ushul fiqih memandang dalil dari sisi cara penunjukan atas suatii ketentuan hukum, sedangkan fiqih memandang dalil hanya sebagai rujukannya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalil sebagai pohon yang dapat melahirkan buah sedangkan fiqih sebagai buah yang lahir dari pohon tersebut. Setelah diketahui pengertian ushuldan fiqih,perlu diketahui bagaimana para ulama mendefinisikan ushul fiqh sebagai salah satu bidang ilmu.


Ada perbedaan yang signifikan antara fiqh dengan ul al fiqh. Jika fiqh membahas hukum yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang terperinci, maka ushul fiqh membahas kaidah atau dalil yang bersifat umum. Fiqh dapat dikatakan sebagai produk hukum praktis, sedangkan ul al fiqh merupakan perangkat teoritik atau metodologi dalam menderivasi atau memproduk hukum.
Ilmu Fiqih merupakan produk dari Ushul Fiqh. Ilmu Fiqh berkembang seiring berkembangnya Ilmu Ushul Fiqh. Ilmu fiqh akan bertambah maju jika ilmu Ushul Fiqh mengalami kemajuan. Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu alat-alat yang menyediakan bermacam-macam ketentuan dan kaidah sehingga diperoleh ketetapan hukum syara' yang harus diamalkan manusia. Logikanya, kalau ilmu alatnya maju, maka pastinya produknya --dalam hal ini fiqh-juga maju.


Kedua, dalil ijml atau kull dan tafl atau juz' dalam konteks pembicaraan tentang kaidah-kaidah umum ul al fiqh. Dalil ijml atau kull adalah dalil atau kaidah yang bersifat umum yang tidak menunjukkan suatu hukum pada masalah tertentu secara langsung. Contohnya, kaidah "kata perintah menunjukkan hukum wajib selama tidak ada indikasi lain yang menunjukkan pengertian selain itu". Sementara kebalikannya adalah dalil juz' atau tafl, dalam pengertian dalil-dalil yang langsung menunjukkan hukum tertentu. Misalnya, ayat yang memerintahkan untuk melaksanakan shalat, zakat, dan haji.


Ul al fiqh hanya berbicara tentang dalil atau kaidah yang bersifat kull atau umum, misalnya dapat dilihat dari kaidah amr (perintah), dimana "kata perintah menunjukkan hukum wajib selama tidak ada indikasi lain yang menunjukkan pengertian selain itu". Ul al fiqh hanya berbicara tentang kaidah umum seperti itu, tanpa merinci satu persatu perintah yang terdapat dalam al Qur'an atau Sunnah. Sementara dalil juz' adalah teks al Qur'an berupa bentuk amr (perintah). Contohnya adalah teks al Qur'an atau Sunnahyang berupa amr. Teks-teks (rincian) ini dijelaskan oleh para mujtahid dalam wilayah kajian ilmu fiqh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun