b. Asessoris yang dipakai untuk pemeriksaan Roentgen seperti karet, tabir penguat, film, mutlak harus baik keadaannya untuk mencegah timbulnya artefak -artefak.Â
c. Kamar gelap yang dipakai minimal 3x2x2,8 m dan dibuat juga bak -bak pencucian film dengan dinding porselin putih bagi yang menggunakan pencucian dengan cara manual. Lantai harus dibuat dari bahan yang mudah dibersihkan. Â Â
Rekomendasi Dosis Radiasi pada Pencitraan Radiasi dari proses medical imaging patut diperhitungkan (Tabel). Dosis radiasi dari radiografi polos cenderung kecil dibanding CT scan, prosedur kedokteran nuklir menghasilkan paparan radiasi paling besar. Dalam prosedur kedokteran nuklir, sejumlah kecil bahan radioaktif diserap, disuntikkan, atau ditelan oleh pasien, sehingga menghasilkan total radiasi yang cukup tinggi. Pada tabel tersebut, radiografi penunjang diagnostik juga dibandingkan dengan radiasi alam tahunan. Menurut US Environmental Protection Agency, petugas radiologi direkomendasikan tidak melewati batas 100mSv dalam 5 tahun. Sedangkan di Indonesia, terdapat peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengenai dosis maksimal radiasi yang diterima pekerja radiologi dan masyarakat. Â Peraturan BAPETEN Nomor 15 tahun 2014 Pasal 24:Â
- Dosis Efektif sebesar 20 mSv (dua puluh milisievert) per tahun rata-rata selama 5 (lima) tahun berturut-turut Â
- Dosis Efektif sebesar 50 mSv (lima puluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu  Â
- Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 20 mSv (dua puluh milisievert) per tahun rata-rata selama 5 (lima) tahun berturut-turut dan 50 mSv (lima puluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu, dan Â
- Dosis Ekivalen untuk tangan dan kaki, atau kulit sebesar 500 mSv (lima ratus milisievert) dalam 1 (satu) tahun Â
Pasal 25 : Nilai batas dosis untuk masyarakat 13Â
- Dosis Efektif sebesar 1 mSv (satu milisievert) dalam 1 (satu) tahun Â
- Dosis Ekivalen untuk lensa mata 15 mSv (lima belas milisievert) dalam 1 (satu) tahun, dan Â
- Dosis Ekivalen untuk kulit 50 mSv (lima puluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun.
3.3.1. Pencegahan dan Perlindungan terhadap Radiasi Â
Prinsip keselamatan kerja yang baik, keputusan rasional, dapat menurunkan dosis paparan radiasi terhadap praktisi kesehatan dan pasien. Tiga prinsip penting proteksi radiasi dalam konsensus International Commission on Radiological Protection (ICPR): Â Â
1. Prinsip justifikasi: paparan radiasi harus lebih banyak manfaatnya dibandingkan akibatnya. Â Â
2. Prinsip optimalisasi proteksi: kemungkinan timbulnya paparan, jumlah orang yang terkena, dan besarnya dosis individual harus sesuai prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable), dan memperhatikan faktor sosial ekonomi. Â Â
3. Prinsip limitasi dosis: jumlah dosis yang diterima oleh suatu individu selain dari paparan medis tidak boleh melebihi batas yang direkomendasikan ICRP.Â
3.3.2. Perlindungan Pasien  Â
14 Teknis pelaksanaan pemeriksaan turut berdampak pada perlindungan pasien: durasi fluoroskopi diusahakan sesingkat mungkin, volume radiasi dijaga serendah mungkin dengan kolimasi cermat, jarak pasien dengan detektor diusahakan dekat, dan protokol pemeriksaan (contoh dalam CT) dioptimalkan dosisnya oleh dokter yang berpengalaman dan oleh teknologi pemindaian yang lebih baik. Dosis minimal berarti dosis yang masih memberikan kinerja diagnostik pemeriksaan yang baik, disebut sebagai prinsip ALARA.Â
Sistem detektor penghemat dosis seperti kombinasi layar- film atau detektor area digital yang optimal, serta filtrasi sinar yang adekuat, penting dimiliki. Bagi pasien, kolimasi berkas sinar X penting untuk menjaga agar pajanan akibat radiasi hamburan tetap rendah. Pelindung timbal harus dikenakan bila mungkin untuk memperkecil pajanan terhadap gonad; pada trauma, pelindung timbal pada ovarium perempuan tidak mungkin dikenakan karena fraktur cincin panggul bisa saja terlewatkan. Pemindai CT jenis baru dapat memodifikasi konstan arus tabung dan pajanan menurut ketebalan pasien di tiap lokasi sambil terus melanjutkan pemeriksaan. Â Â
3.3.3. Perlindungan Dokter yang Memeriksa  Â
Sebagian besar faktor yang melindungi pasien dari radiasi juga akan menghilangkan pajanan radiasi bagi radiolog. Faktor-faktor ini meliputi pengalaman dokter pemeriksa yang memadai, durasi fluoroskopi yang singkat, kolimasi berkas sinar X yang ketat, peralatan sinar X dosis minimal, dan ketaatan terhadap indikasi pemeriksaan yang ketat. Tindakan perlindungan yang sangat efektif adalah dengan menjaga jarak sejauh mungkin dari sumber radiasi primer ataupun sekunder; pada tindakan fluoroskopi, dianjurkan agar semua staf berjarak setidaknya 36 inci dari sumber radiasi selama proses fluoroskopi berlangsung.16 Tindakan perlindungan lain adalah menggunakan alat berlapis timbal, seperti dinding (yang kadang dapat dipindah-pindah), apron timbal, sarung tangan, pelindung tiroid, dan kacamata serta pelindung mata berkaca timbal. Â