Mohon tunggu...
Amir Cinde Parikesit
Amir Cinde Parikesit Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Poltek Nuklir

Saya adalah seorang mahasiswa jurusan Elektronika Instrumentasi di Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia -BRIN.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sistem Proteksi Keselamatan dan Keamanan Radiasi di Fasilitas Ruang Radiografi (Kedokteran Radiologi)

12 Februari 2024   05:18 Diperbarui: 12 Februari 2024   05:37 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Instalasi radiologi merupakan sarana penunjang dirumah sakit yang menggunakan dan memanfaatkan peralatan sinar-X, untuk menegakkan diagnosa suatu penyakit. Sinar-X termasuk jenis radiasi peng-ion. Disamping bermanfaat sinar-X juga menimbulkan gangguan kesehatan bagi petugas radiasi maupun masyarakat sekitar. Karena itu diperlukan upaya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas radiasi, serta meminimalkan pajanan radiasi dengan mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) kerja” (Silvia 2012).   

Pada pelayanan radiologi harus memperhatikan aspek keselamatan kerja radiasi, hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2007 tentang “Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif merupakan salah satu peraturan pemerintah yang dibuat bertujuan untuk memberikan perlindungan pada radiografer dari paparan radiasi ionisasi”. Paparan radiasi sinar-X memberikan efek buruk terhadap kesehatan manusia, terutama efek biologi pada manusia, “Kerusakan sistem hematopoetik dan limfatik pada manusia merupakan efek biologi akibat paparan radiasi pengion terhadap tubuh manusia. Irradiasi pada seluruh tubuh manusia akan menyebabkan gangguan pada sel darah yang disebabkan karena terhambatnya mitosis pada sel induk dalam sumsum tulang dan sistem limfotik” (Silvia 2012).   

Bila hal ini tidak dapat diantisipasi dengan baik dapat menimbulkan dampak bagi kesehatan dan keselamatan pekerja, yang nantinya akan berdampak kepada pelayanan kesehatan dirumah sakit khususnya di instalasi radiologi. Fasilitas kesehatan (Instalasi Radiologi) merupakan tempat kerja yang dapat beresiko terjadinya kecelakaan karena sering terpajang radiasi, meskipun dampaknya tidak dapat dirasakan secara langsung atau nanti dalam jangka waktu yang cukup lama. Selain penggunaan Alat Pelindung diri (APD) untuk mencegah teradinya kecelakaan kerja, juga dibutuhkan Tenaga Kesehatan yang terampil dibidang radiologi agar mengurangi jumlah kecelakaan kerja akibat petugas kesehatan yang kurang berpengalaman dibidang radiologi. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.375/ MENKES/ SK/ III/ 2007 tentang Standar Profesi Radiografer yaitu “

(1) Tenaga Dokter dengan spesialisasi di bidang radiologi yang menggunakan radiasi pengion dan non pengion untuk membuat diagnosis dan melakukan terapi intervensi, 

(2) Fisikawan medis yaitu Tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam bidang fisika medik klinik dasar 

(3) Petugas Proteksi Radiasi yaitu Petugas yang ditunjuk oleh BAPETEN dan pemegang izin yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi dan 

(4) Petugas Radiografer yaitu Tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara penuh untuk melakukan kegiatan Radiologi Diagnostik dan Intervensional”. 

BAB III. PEMBAHASAN 

3.1. Pengertian Radiasi

Radiasi merupakan pancaran energi lewat sebuah materi atau ruang berbentuk panas, gelombang elektromagnetik atau partikel dari sumber radiasi. Ada beberapa sumber radiasi yang ada di sekitar kita seperti contohnya lampu penerangan, televisi, alat pemanas makanan, komputer dan masih banyak lagi. Radiasi berbentuk gelombang elektromagnetik atau disebut foton merupakan jenis radiasi yang tidak memiliki massa serta muatan listrik. Sebagai contohnya adalah sinar X dan gamma serta termasuk radiasi yang tampak seperti sinar yakni sinar matahari, lampu, gelombang microwave, handphone dan juga radar.  

Radiasi bisa diartikan sebagai proses energi yang dilepaskan atom. Radiasi sendiri umumnya diklasifikasikan menjadi 2 kelompok antara lain yaitu :   

1. Radiasi korpuskuler yakni pancaran atau aliran dari atom atau partikel sub atom yang mampu memindahkan energi gerak atau kinetiknya ke bahan yang dibentuk. 

2. Radiasi elektromagnetis yakni sebuah pancaran gelombang atau gangguan medan elektris dan magnetis yang bisa menyebabkan perubahan struktur dalam atom dati bahan yang dilalui atau medium.

3.1.1. Jenis Radiasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun