d. Link Artikel Jurnal: Â Â https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jmh/article/view/351/371Â
e. Pendahuluan/Latar Belakang (Isu atau Masalah Hukum):
Perlakuan perbedaan di dalam Rumah Tahanan Negara masih sering terjadi, sehingga hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial antar tahanan. Salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di dalam Rumah Tahanan Negara adalah perusakan ruang/gedung dan fasilitas yang dilakukan oleh narapidana.
f. Konsep Teori dan Tujuan Penelitian:
Hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia hidup dipenuhi oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan, antara kebutuhan yang satu dengan yang lain tidak saja berlainan, tetapi terkadang sering bertentangan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan ini, manusia bersikap dan berbuat. Kejahatan perusakan dan penghancuran benda (verneiling of beschadiging van goederen), mengandung unsur merusak atau tingkah laku yang mengandung sifat demikian terhadap suatu benda. Tindak pidana perusakan dan penghancuran benda yang terjadi dalam lingkungan masyarakat akan mewujudkan moral rendah, diakibatkan tekanan ekonomi sehingga menimbulkan reaksi-reaksi., atau juga dari kebiasaan jiwa seseorang yang mengalami kelainan jiwa. Sering sekali suatu kejahatan khususnya kasus perusakan dan penghancuran benda, terjadi dari kerjasama yang sedemikian rupa. Terjadinya hal ini dimungkinkan karena ada kesempatan dan niat yang telah direncanakan. Tujuan penelitian ini yaitu latarbelakang penyebab, pertanggung jawaban pidana serta pertimbangan hakin dalam kasus perusakan gedung dan fasilitas rutan oleh narapidana.
g. Metode Penelitian:
 1. Objek Penelitian: Bahan Hukum berupa data skunder/bahan pustaka serta penelitian lapangan.
 2. Pendekatan Penelitian: Pendekatan Yuridis Normatif
 3. Jenis dan Sumber data penelitian: Jenis data Skunder, sumber: bahan hukum primer, skunder dan tersier.
 4. Tekhnik pengumpulan, pengolahan dan analisis data: Metode pengumpulan data melalui studi dokumen atau bahan pustaka yang merupakan penelitian kepustakaan (library research) dan dengan melakukan studi lapangan (field research). Yang akan dianalisis secara kualitatif.
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan: