b. Nama Penulis Artikel: Nofia Erizka, Uyan Wiryadi dan Diah Turis Kaemirawati.
c. Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit: Jurnal Krisma Law Volume 5 Nomor 2 Â 2023.
d. Link Artikel Jurnal: Â Â https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/472
e. Pendahuluan/Latar Belakang (Isu atau Masalah Hukum):
Bapas Kelas II Bekasi bahwa masih terdapat klien pemasyarakatan kategori dewasa yang memperoleh pembebasan bersyarat dan masih dalam masa pembimbingan kemasyarakatan di Bapas Kelas II Bekasi, kembali melakukan pelanggaran hukum atau mengulangi perbuatan tindak pidana yang sebelumnya pernah dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat betapa penting dan tidak dapat dipisahkannya antara fungsi kontrol, bimbingan, dan peranan Bapas terhadap kebutuhan dan juga masa depan dari seseorang yang berstatus sebagai seorang klien pemasyarakatan.
f. Konsep Teori dan Tujuan Penelitian:
Bapas mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan sebagian dari tugas pokok Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pembimbingan klien pemasyarakatan di daerahnya. Bentuk bimbingan yang diberikan Bapas bermacam-macam, mulai dari pemberian pembinaan tentang agama, keterampilan, sampai pada pembinaan kepribadian. Bimbingan ini diberikan dengan tujuan agar klien dapat hidup dengan baik di dalam masyarakat, dapat bertanggung jawab, dapat memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak kejahatan serta dapat kembali menjadi warga negara yang baik. Tujuan: Untuk mengetahui hambatan-hambatan Bapas Kelas II Bekasi dalam memberikan pembimbingan kemasyarakatan kepada klien dewasa yang memperoleh pembebasan bersyarat dan untuk melihat upaya yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Bekasi dalam memaksimalkan pembimbingan kemasyarakatan kepada Klien dewasa yang memperoleh pembebasan bersyarat.
g. Metode Penelitian:
 1. Objek Penelitian: Bahan Hukum berupa data skunder/bahan pustaka
 2. Pendekatan Penelitian: Pendekatan Yuridis Normatif
 3. Jenis dan Sumber data penelitian: Jenis data Skunder, sumber: bahan hukum primer, skunder dan tersier.