Mohon tunggu...
Rizki SyaefulAmin
Rizki SyaefulAmin Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna poltekip

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tin: 4)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:51 Diperbarui: 11 September 2023   09:56 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JURNAL 1

Nama Reviewer: Rizki Syaeful Amin (STB 4401/ No. Absen 38)

Dosen Pembimbing: Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

a. Judul Artikel: Restorative Justice for Juvenile Drugs Use in Indonesian Court: A Criminological Approach.

b. Nama Penulis Artikel: Dina Imam Supaat

c. Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit: Lex Publica (Jurnal Hukum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia tahun   2022.

d. Link Artikel Jurnal:   https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/151/154

e. Pendahuluan/Latar Belakang (Isu atau Masalah Hukum):

Statistik kriminal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebutkan bahwa lebih dari 4.000 anak Indonesia diadili setiap tahun karena kejahatan ringan, seperti pencurian. Karena anak-anak ini tidak diwakili oleh pengacara atau dinas sosial, sembilan dari 10 di antaranya dijatuhi sanksi pidana di lembaga pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disingkat SPPA) mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2014 (Pasal 108 SPPA), yang mengatur penanganan perkara anak yang diduga melakukan tindak pidana dengan mengutamakan restoratif. pendekatan keadilan dan diversi. Berdasarkan Pasal 5 SPPA, diversi harus diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan di lingkungan peradilan umum. Kenyataannya, jumlah anak yang dijatuhi hukuman di Indonesia masih tetap tinggi setelah berlakunya undang-undang ini. Data penanganan kasus anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak tercatat sebanyak 120 kasus dalam dua tahun terakhir (2017 hingga 2018).

f. Konsep Teori dan Tujuan Penelitian:

Banyak perkara pidana yang melibatkan anak yang masih menjalani proses formal dan terancam hukuman penjara. Penerapan proses hukum formal dan ketentuan diversi yang tidak sinkron menimbulkan permasalahan dalam mewujudkan kepentingan terbaik anak dalam sistem peradilan anak. Anak yang berkonflik dengan hukum perlu menjalani proses hukum karena perlindungan terhadap anak tidak dapat dicapai akibat tidak jelasnya ketentuan diversi. Kondisi di atas menyoroti kendala penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Diversi untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap pelaku anak dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan apakah peraturan atau kebijakan hukum pidana sudah cukup. Meskipun SPPA telah diberlakukan dan mengutamakan diversi dengan pendekatan restorative justice, namun masih banyak pelaku anak yang menjalani proses hukum formal dan dipenjarakan. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji keadilan restoratif bagi remaja penyalahguna narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun