Mohon tunggu...
Rizki SyaefulAmin
Rizki SyaefulAmin Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna poltekip

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tin: 4)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:51 Diperbarui: 11 September 2023   09:56 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Link Artikel Jurnal:    https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jmh/article/view/351/371 

e. Pendahuluan/Latar Belakang (Isu atau Masalah Hukum):

Perlakuan perbedaan di dalam Rumah Tahanan Negara masih sering terjadi, sehingga hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial antar tahanan. Salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di dalam Rumah Tahanan Negara adalah perusakan ruang/gedung dan fasilitas yang dilakukan oleh narapidana.

f. Konsep Teori dan Tujuan Penelitian:

Hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia hidup dipenuhi oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan, antara kebutuhan yang satu dengan yang lain tidak saja berlainan, tetapi terkadang sering bertentangan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan ini, manusia bersikap dan berbuat. Kejahatan perusakan dan penghancuran benda (verneiling of beschadiging van goederen), mengandung unsur merusak atau tingkah laku yang mengandung sifat demikian terhadap suatu benda. Tindak pidana perusakan dan penghancuran benda yang terjadi dalam lingkungan masyarakat akan mewujudkan moral rendah, diakibatkan tekanan ekonomi sehingga menimbulkan reaksi-reaksi., atau juga dari kebiasaan jiwa seseorang yang mengalami kelainan jiwa. Sering sekali suatu kejahatan khususnya kasus perusakan dan penghancuran benda, terjadi dari kerjasama yang sedemikian rupa. Terjadinya hal ini dimungkinkan karena ada kesempatan dan niat yang telah direncanakan. Tujuan penelitian ini yaitu latarbelakang penyebab, pertanggung jawaban pidana serta pertimbangan hakin dalam kasus perusakan gedung dan fasilitas rutan oleh narapidana.

g. Metode Penelitian:

  1. Objek Penelitian: Bahan Hukum berupa data skunder/bahan pustaka serta penelitian lapangan.

  2. Pendekatan Penelitian: Pendekatan Yuridis Normatif

  3. Jenis dan Sumber data penelitian: Jenis data Skunder, sumber: bahan hukum primer, skunder dan tersier.

  4. Tekhnik pengumpulan, pengolahan dan analisis data: Metode pengumpulan data melalui studi dokumen atau bahan pustaka yang merupakan penelitian kepustakaan (library research) dan dengan melakukan studi lapangan (field research). Yang akan dianalisis secara kualitatif.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun