Mohon tunggu...
MUHAMAD AMIN PAHMI
MUHAMAD AMIN PAHMI Mohon Tunggu... Administrasi - Life is a game

Jambi - Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Perawat di Ruang Bedah Dalam Terjadinya Kelalaian Medis

25 April 2022   16:05 Diperbarui: 26 April 2022   10:22 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Tugas Mata Kuliah Hukum Kesehatan Penulis di Fakultas Hukum Universitas Jambi

Daftar Pustaka

A. Buku Referensi

Fred Ameln; Kapita Selekta Hukum Kedokteran; 1991, Grafika Jaya, Jakarta.

Julianus Ake; Malpraktik dalam Keperawatan; 2003, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.

Sri Praptianingsih; Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit; 2006, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

1. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan

2. PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

3. KepMenKes RI No. 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun