Berdasarkan ketentuan diatas, maka perawat yang bekerja dirumah sakit tidak memikul tanggung gugat karena ia sebagai pegawai rumah sakit menjalankan upaya pelayanan kesehatan yang merupakan fungsi dan tugas yang dipikul oleh rumah sakit sebagai suati badan usaha yang menjalankan upaya pelayanan kesehatan. Oleh karena itu beban tanggung gugat berada pada rumah sakit. Dalam UU 23/1992 Pasal 58 ayat (1) maka yang bertanggung gugat adalah rumah sakit yang bersangkutan, sedangkan apabila rumah sakit bukan badan hukum maka yang bertanggung gugat adalah badan hukum pemiliknya.
      Dalam aspek hukum administrasi pertanggung jawaban perawat terkait dengan masalah tata cara penyelenggraan pengorganisasian yang juga meliputi penyelenggaraan penetapan kebijaksanaan. Dalam melaksanakan tugasnya seorang perawat haruslah memiliki Surat Izin Perawat, Surat Izin Kerja, Surat Izin Praktek Perawat sebagaimana yang tercantum dalam KepMen Kes RI No. 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Tegistrasi dan Praktek Perawat.
Surat Izin Perawat yang selanjutanya disingkart SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh Indonesia. SIP tersebut diperoleh dengan cara mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinis Kesehatan Propinsi setelah menerima izajah pendidikan keperawatan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan SIP tersebut diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pengajuan permohonan.
Surat Izin Kerja atau SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di saranan pelayanan kesehatan. SIK diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, yang hanya berlaku terhadap 1 (satu) sarana kesehatan. Surat Izin Praktek Perawat atau SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan/berkelompok. Â SIPP diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, yang diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahki madya keperawatan atau pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi.
Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan. Pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIK atau SIPP adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Selain itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perawat yang menjalankan praktek keperawatan diwilayahnya.
Dalam hal melaksanakan tugasnya jika seprang perawat melakukan pelanggaran terhadap kewenangannya dapat dikenakan sansi administrasisebagai berikut:
- untuk pelanggaran ringan, pencabutan izin selama-lamanya 3 (tiga) bulan
- untuk pelanggaran sedang pencabutan izin selama-lamanya 6 (enem) bulan
- untuk pelanggaran berat pencabutan izin selama-lamanya 1 (satu) tahun.
Seorang perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang menjalankan praktek selain ketentuan yang telah tercantum dalam izin yang telah diberikan, melakukan perbutan yang bertentangan dengan standar profesi. Jika terjadi pelanggaran kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keputusan ini.
PENUTUP
Kesimpulan
Perawat dalam kewenangannya melakukan tindakan medis tertentu perlu mendapatkan pendelegasian dari dokter yang bersanggkutan. Tetapi dalam hal tertentu seorang perawat profesional diperbolehkan melakukan tindakan medis tertentu yang biasanya tergolong menegakkan diagnotis dan pemberian obat. Di lain hal dalam keadaan darurat perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Dalam hal tanggung jawab perawat dapat dikenakan tiga macam tanggung jawab yang meliputi tanggung jawab secara pidana, tanggung jawab secara perdata, dan tanggung jawab secara administrasi. Dalam hal pertanggungjawaban pidana seorang perawat dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap suatu kelalaian yang dilakukan juga bisa tidak dimintai pertanggung jawaban dalam fungsi dependen. Dalam pertanggung jawaban perdata perawat dapat terbebas dari pertanggungjawabannya mengacu pada Pasal 1367 BW. Dalam pertanggung jawaban administrasi perawat dapat diterapkan sanksi-sansi administrasi.