Asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien bertujuan untuk meningkatkan kondisi kesehatan, namun demikian adakalanya perawat dalam melaksanakannya tidak memperbaiki kondisi pasien. Tetapi justru tindakannya memperburuk keadaan pasien atau bahkan menyebabkan pasien cacat bahkan meninggal. Terdapat tiga aspek hukum yang terkai dengan pertanggung jawaban perawat, yaitu aspek pidana, aspek perdata, dan aspek administrasi.
Dari aspek hukum pidana dalam upaya pelayanan kesehatan oleh perawat terkait dengan tanggung jawab perawat dalam upaya pelayanan kesehatan dirumah sakit. Kemampuan tersebut terkait dengan perbutan pidana dimana perbuatan pidana tersebut dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan manusia yang termasuk dalam lingkungan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela.
Bagi perawat yang melakukan upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit, perawat yang dikatakan melawan hukum adalah apabila perawat tersebut dalam melakukan tugasnya melanggar kode etik atau standar profesi. Tetapi tidak secara serta merta yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pidana karena perbuatan yang dilakukannya belum tentu telah ditentukan didalam undang-undang sebagai perbuatan pidana.
Asas legalitas menyebutkan " tiada seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan". Dari asa tesebut terlihat bahwa hanya perbuatan yang telah ditantukan oleh undang-undang saja yang dapat dikenai sanksi pidana. Selain dari unsur diatas untuk dapat dipidananya seseorang harus juga ada unsur kesalahan yang berupa kesengajaan atau kelalaian. Begitu juga dengan perawat dalam melakukan upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Unsur kesalahan menjadi unsur yang sangat menentukan akibat dari perbuatan seseorang. Ada tidaknya kesengajaan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan akibat pelanggaran kode etik, standar profesi, standar praktik atau lafal sumpah oleh perawat berbagai tenaga kesehatan diteliti dan ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK). Hasil penelitian mengenai kesengajaan atau kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan standar profesi tersebut diserahkan kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan tindakan disiplin.
Dalam pasal 50 KUH Pidana Pasal 50 menentukan bahwa "barang siapa melakukan untuk melaksanakan ketententuan undang-undang". Secara acontrario, perawat harus bertanggung jawab hanyaterhadap perbuatan yang dilakukan tidak dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang. Asuhan keperawatan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh perawat karena pekerjaan perawat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dibuktikan dengan ijazahnya. Oleh karana itu dalam keperawatan sudah seharusnya perawat memikul beban pertanggungjawaban manakala melakukan kelalaian atau kesalahan.
Seseorang yang melakukan perbuatan karena melaksanakan perintah jabatan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian atau kesalahan yang ditimbulkannya. Pasal 51 ayat (1)  KUHP menentukan bahwa " seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana". Sementara ayat  (2) menentukan bahwa perintah jabatan tanpa wenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali yang diperintah dengan itikat baik mengira bahwa perintah itu diberikan dengan wewenang, dan pelaksanaanya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya". Terkait dengan tanggung jawab perawat, maka perawat tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari perbuatannya apabila perbuatan dilakukan sesuai dengan perintah atasannya, baik dokter maupun direksi rumah sakit.
Demikian pula apabila perintah itu diberikan di luar batas kewenangan pemberi perintah, tetapi perawat dengan itikad baik mengiraa bahwa perintah itu diberikan berdasarkan kewenangan yang sah dan pelaksanaanya dalam bidang upaya pelayanan kesehatan. Dengan kata lain apabila yang dilakukan perawat tidak sesuai dengan perintah dari atasannya, dia harus mempertangggungjawabkan setiap kesalahan berupa kesengajaan atau kalalain yang dilakukannya. Dalam hal ini ketidakmampuan bertanggung jawab seseorang merupakan alasan penghapus kesalahan atau alasan pemaaf, artinya meskipun perbuatan pidana telah dilakukan tetapi perbutan dilakukan seseorang yang dalam dirinya terkandung salah satu diantara enam hal yang menentukan kemampuan bertanggung jawab seseorang yang ditentukan dalam Buku I Bab III KUHP. Perbutan pidana dan tanggung jawab merupakan unsur yang harus dipenuhi agar terhadap seseorang melakukan kesalahan yang berupa kesengajan atau kelalain dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam aspek hukum perdata pertanggung jawaban perawat terkait dengan perseorangan dan dengan perkenaan orang biasa atau sipil. Rumah sakit melalui tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya melakukan upaya kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, dalam rangka upaya penyembuhan pasien. Akan tatapi, dalam kenyataanya tidak senantiasa pasien mendapatkan kesembuhan setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Terhadap kegagalan upaya kesehatan ini maka pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan berhak atas ganti rugi berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 23/1992. ganti kerugian tersebut dapat diminta apabila kegagalan upaya tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kesehatan.
Kerugian yang dimaksud adalah kerugian fisik yang berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian atau seluruh tubuh dan kerugian nonfisik yang berkait dengan martabat seseorang. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU 23/ 1992, maka perawat sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan atau asuhan keperawatan bagi pasien dan di rumah sakitjuga memikul tanggung gugat apabila melakukan kesalahan dan atau kelalaian dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan/asuhan keperawatan bagi pasien di rumah sakit. Padahal perawat yang bekerja di rumah sakit berstatus sebagai pegawai rumah sakit sehingga atas pekerjaan yang dilakukan berlaku Pasal 1367 BW sebagai berikut.
" seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugiann yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya"