Mohon tunggu...
MUHAMAD AMIN PAHMI
MUHAMAD AMIN PAHMI Mohon Tunggu... Administrasi - Life is a game

Jambi - Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Perawat di Ruang Bedah Dalam Terjadinya Kelalaian Medis

25 April 2022   16:05 Diperbarui: 26 April 2022   10:22 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam fungsinya perawat terutama di rumah sakit, perawat mempunyai areal kerja yang berbeda sesuai dengan pembagian unit dalam rumah sakit. Salah satu unit yang terpenting dalam rumah sakit adalah pelayanan kesehatan di ruang bedah. Keterbatasan jumlah tenaga medis (dokter) dalam setiap pelaksanaan operasi dimana dokter membutuhkan perawat sebagai tenaga pendukung dalam pelaksanaannya mengingat kepentingan setiap langkah diruang operasi.

Diruang operasi, terdapat beberapa tenaga medis yang berkoordinasi untuk menjalankan atau melaksanakan operasi, yaitu tim dokter sebagai pelaksana utama, tenaga teknis sebagai pembantu, dan tenaga perawat sebagai tenaga pendukung. Sebagai tenaga pendungkung dalam suatu operasi perawat membutuhkan pengalaman dan keterampilan serta kemampuan yang khusus yang ditunjang dengan pendidikan yang diperolehnya.

Dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh menteri kesehatan KepMenKes No. 1239/MenKes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat, dalam Pasal 15 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan praktek keperawatan seorang perawat berwenang untuk:

  1. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan
  2. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan
  3. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimanan dimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi
  4. pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.

Dari Pasal 15 huruf d tersebut telah tersirat bahwa seorang perawat tidak boleh melakukan tindakan medis tanpa permintaan dari dokter yang bersangkutan kepada pasien. Jika perawat tersebut ingin melakukan tindakan medis maka perawat tersebut haruslah mendapatkan pendelegasian oleh dokter yang bersangkutan. Dalam pelaksanaannya proses pendelegasian inilah yang masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut karena tidak jarang ketidakjelasan proses pendelegasian menimbulkan permasalah dalam pertanggung jawaban apabila terjadi tindakan yang merugikan pasien.

Dari latar belakang permasalahan diatas penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan pendelegasian kewenangan tersebut kedalan suatu makalah yang berjudul "pertanggung jawaban perawat di ruang bedah dalam hal terjadinya kelalaian medis"

B. Perumusan Masalah

            Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka penulis mengemukakan beberapa permasalahan yang akan dibahas:

  1. bagaimana pendelegasian kewenangan tugas dari dokter pada perawat?
  2. bagaimana bentuk pertanggungjawaban perawat apabila terjadi suatu keadaan yang merugikan pasien?

PEMBAHASAN 

Pendelegasian Kewenangan Tugas dari Dokter pada Perawat

Menurut Willa Chandrawila Supriadi (2000) yang dimaksud kewenagan perawat adalah kewenagan dari tenaga kesehatan untuk melaksanakan pekerjaan, yang dikenal dengan kewenangan profesional. Kewenagan perawat juga dapat diartikan sebagai hak otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemempuan, tingkat pendidikan dan posisi sarana kesehatan.

Asuhan keperawatan yang dilakukan perawat dapat meliputi pada kondisi sehat dan sakit yang mencakup:

  1. asuhan keperawatan pada perinatal
  2. asuhan keperawatan pada neonatal
  3. asuhan keperawatan pada anak
  4. asuhan keperaatan pada dewasa
  5. asuhan keperawatan pada maternitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun