Mohon tunggu...
Amelia Meidyawati
Amelia Meidyawati Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55520120009 AMELIA MEIDYAWATI Universitas Mercubuana Jakarta

Penggemar Perpajakan yang selalu antusias menyelami ilmu baru... Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55520120009 AMELIA MEIDYAWATI Universitas Mercubuana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_Pajak Internasional Prof. Dr. Apollo M.Si. A.k - Setitik Pemahaman Pajak Internasional dalam Pendekatan Wittgenstein

25 Mei 2022   02:02 Diperbarui: 31 Mei 2022   00:55 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

 

PEMAJAKAN ATAS DIVIDEN

PT.AAA adalah sebuah perusahaan PMA di Indonesia. Pada akhir tahun 2021 PT AAA mengumumkan pembagian dividen dari keuntungan yang diperoleh tahun 2021, kepada massing-masing pemegang saham berikut:

  • PT. BBB., perusahaan yang berdomisili di British Virgin Island dengan kepemilikan saham sebesar 50% senilai Rp.2.500.000.000,00; dan
  • PT. CCC, perusahaan yang berdomisili di Prancis dengan kepemilikan saham sebesar 50% senilai Rp.2.500.000.000,00.

Dividen yang dibagiakan adalah sebesar Rp2 miliar, masing-masing pemegang saham mendapatkan pembagian dividen sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

PT AAA telah menerima COD/SKD dari PT. CCC. Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Indonesia.

Pertanyaan: Apakah terdapat kewajiban perpajakan bagi PT AAA untuk memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada PT. BBB. dan PT. CCC.?

Penyelesaian

  • PT. BBB.: adalah Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang berdomisili di British Virgin Island (BVI). Negara Indonesia tidak memiliki Tax Treaty dengan BVI, sehingga atas setiap pembayaran Dividen kepada PT. BBB. atau SPLN semacam itu, oleh pihak PT AAA wajib secara hukum memotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan RI.
  • Jumlah yang dipotong = 20% 50% Rp2 miliar = Rp.200 juta.

  • PT. CCC: adalah Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang berdomisili di Prancis. Negara Indonesia memiliki Tax Treaty dengan Prancis, sehingga atas setiap pembayaran Dividen kepada PT. CCC. wajib secara hukum memotong PPh Pasal 26 dengan tarif Tax Treaty Indonesia -- Prancis.
  • Jumlah yang dipotong = 10% Rp1 miliar = Rp.100 juta.

 

PEMAJAKAN ATAS BUNGA

Tahun 2021, perusahaan DDD Ltd. China memberikan pinjaman kepada PT EEE di Indonesia sebesar US$5.000,00, dengan imbalan bunga sebesar US$500,00.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun