Â
Metode Pengurangan Pajak (Tax Credit Method)
Â
Contoh:
Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2020 memperoleh penghasilan sebagai berikut:
- dari dalam negeri          Rp 100.000.000,00
- dari luar negeri (Negara Y)   Rp   50.000.000,00
Rp  150.000.000,00
Tarif PPh Negara X 25% dan tarif PPh Negara Y 30%.
Full Tax Credit Method: Seluruh pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan dari jumlah pajak yang terutang atas seluruh penghasilan.
Total PPh terutang 25% x Rp150.000.000,00= Rp37.500.000,00 Pajak yang dibayar di Negara Y:
30% x Rp50.000.000,00 = Rp15.000.000,00
Kredit pajak luar negeri                  = Rp15.000.000,00