Salah satu hal kegagalan negrara di seluruh dunia, termasuk Indonesia dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan (ekologi, ekonomi, sosial budaya) dan pilar ketiga dengan tata kelola yang baik ke dalam proses pengadilan keputusan negara.Â
Akibat suatu kebijakan seringkali tak dapat menghalau kerusakan lingungan. Kualitas dan penurunan lingkungan mengancam keberlangsungan hidup manusiadan makhluk hidup di bumi.Â
Selain itu juga meningkatkan pemanasan global yang merubah iklim serta hal ini akan memperburuk kerusakan lingkungan. Untuk itu dapat diperlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara serius dan konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.Â
Hukum merupakan instrumen kontrol sosial, dan sebagai sarana perubahan sosial atau sarana pembangunan, untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif pembangunan supremasi hukum diperlukan.
Semenjak pertemuan puncak di Rio de Janerio  (Brazil) ini kelestarian lingkungan semakin penting dan bersifat global. Pengolaan dan pengawasan lingkungan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan kelestarian lingkungan.Â
Pengertian ekosistem sangatlah penting dalam upaya pengolaan lingkungan karena pertimbangan sosial erat hubungannnya terutama dengan proses poitik dan pengambilan keputusan dalam pengembangan pengetahuan lingkungan.Â
Perubahan lingkungan juga dapat mempengaruhi sosial budaya masyarakat, baik perubahan gaya hidup, kepercayaan, emosi dan pengetahuan masyarakat.
Oleh sebab itu, penggunaan strategi pengelolaan dan pengendalian lingkungan diharapkan dapat melanjutkan kemajuan ekonomi yang diimbangi dengan pembangunan lingkungan.Â
Intinya liberalisasi ekonomi adalah proses yang tidak bisa dielekkan. Selain hal tersebut, perlu diingat kembali bahwa proses pembangunan ekonomi melalui industrilisasi akan bersaing dengan perubahan lingkungan.
Kehidupan yang ditandai dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang didallamnya adalah esensi esensial, dimana lingkungan sebagai satu kesatuanyang tidak dapat  dibicarakan secara terpisah.Â
Lingkungan perlu diperhatikan secara matang dan memiliki sistem yang teratur serta menempatkan semua elemen di dalamnya secara merata. Pembaruan dan pembangunan sudah banyak membawa bencana bagi lingkungan dan , dalam hal ini ingkungan diartikan secara konvensional. Lingkungan dianggap sebagai objek.
Sudut pandang seperti ini, menempatkan dan memandang lingkungan sebagai objek yang juga berarti kekayaan dan pembangunan bisa digunakan untuk menopang sendiri,akibatnya keadaan alam dan lingkungan pada saat ini semakin parah dari waktu ke waktu.Â
Oleh sebeb itu, kita masing-masing pasti memiliki keinginan untik menaga kelestarian alam demi masa depan. Pembangunan yang berwawasan lingkungan termasuk sember daya alam, adalah sarana demi mencapai pembangunan berkelanjutan yang menjamin kesejahteraan dan kualitas hidup generasi sekarang dan mendatang.Â
Oleh sebab itu, lingkungan hidup harus dikelola denngan prinsip melestarikan fungsi lingkungan yang seimbang dan serasi untuk mendukung pembangunan lingkungan yang berkelanjutan g=untuk meningktakan kesejahteraan dan kualitas hidup generasi sekarang dan yang akan datang.
Dalam penyediaan, penanfaatan, peningkatan sumber daya alam serta peningkatan taraf ekonomi, perlu didasari pentingnya pelestarian lingkungan, kesataraan antar generasi, kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat, pencegahan pembangunan, destruktif tak bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan berkewajiban ikut melaksanakan pembangunan berkelanjutan pada semua lapisan masyarakat.
Pengelolaan lingkungan harus memberikan manfaat budya, ekonomi dan sosial serta perlu didasarkan pada prinsip kehati-hatian, lingkungan yang demokratis, desentralisasi, dan pengakuan dan penghormatan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan sehingga lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan keadilan.
Penurunan dan kualitas lingkungan mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, serta meningkatkan pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim serta hal tersebut akan memperburuk kerusakan lingkungan. Oleh kareana itu diperlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara serius dan konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
Hukum merupaan instrumen kontrol sosial, dan sebagai sarana perubahan sosial atau sarana pembangunan, supremasi hukum diperlukan untuk mencegah dan mengurangi dampak negtatif pembangunan.Â
Fungsi hukum yang ditetapkan juga berfungsi sebagai saluran kepastian, keamanan, pelindung dan penyeimbang yang sifatnya tak hanya sekedar adaptif, fleksibel, tetapi bersifat prediktif dan antisipasif. Potensi hukum tersebut terletak pada dua dimensi utama dan fungsi hukum yaitu fungsi represif dan fungsi preventif.
Dalam melaksanakan pembangunan pemerintah Indonesia berupaya memajukan pembangunan lingkungan dalam upaya menngelola pembangunan berkelanjutan yang berwawasan linkungan.Â
Oleh sebab itu, tulisan ini membahas tentang kebijakan nasional dan peran pemerintah.kota Palembang dalam menyelenggarakan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan.
Metode penelitian adalah susatu sistem yang mutlak ada dalam suatu penelitian. Penelitian hukum merupakan kegiatan ilmiah didasarkan pada metode, sistematis, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau lebih gejala huku tertentu, dengan cara menganaalisisnya.Â
Berkaitan dengan konstruksi dan analisis yang dilakukan dengan metodsis, sistematis, dan konsisten, metode penelitian memberikan pedoman untuk mengintegrasikan dan mengatur suatu pengetahuan.
Data yg tersaji pada makalah ini diambil menurut peraturan perundang-undangan yg emngatur mengenai lingkungan hayati & penyelenggaraan swatantra daerah, merupakan data yg dipakai merupakan data yg sudah diberikan pada dinas atau dinas yg terkait menggunakan makalah ini.Â
Oleh lantaran itu, penyajian makalah ini memakai penelitian aturan normatif. Bahan aturan yg sudah terkumpul dianalisis secara naratif kualitatif lalu dianalisis menggunakan metode analisis isi (content analysis) atau memakai interpretasi (hermeneutika) menurut ajaran aturan atau pandangan pakar aturan. Analisis isi merupakan teknik penelitian yg dipakai buat mereferensikan reflikabel & data yg valid dalam konteks.
Analisis ini adalah penguraian data yg terdapat dalam regulasi, kitab  artikel ilmiah & makalah yg akan dibahas secara berurutan, selesainya diperoleh citra yg jelas, maka akan disimpulkan menggunakan metode induksi & konklusi. Metode induksi, pertama-tama merumuskan fakta, lalu mencari interaksi karena akibat, & lalu merumuskan probabilitas.Â
Dengan istilah lain metode induksi, yaitu metode bagaimana melihat & menyimpulkan suatu perkara yg dimulai berdasarkan pernyataan yg bersifat spesifik sampai pernyataan generik. Metode konklusi yaitu suatu konklusi yg dimulai berdasarkan teori generik yg lalu hingga dalam konklusi yg bersifat spesifik. Metode ini kebalikan berdasarkan metode induksi pernyataan generik, menuju konklusi yg bersifat spesifik.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup dan kesehatan merupakan hak asasi  dan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.Â
Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dan lingkungan hidup Indonesia merupakan sumber penyangga kehidupan bagi masyarakat Indonesia dan makhluk hidup lainnya.
Selaras dengan lingkungan hidup, Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan prinsip tanggung jawab negara, transparansi, dan  keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan harus dapat menghasilkan manfaat ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta kesadaran dan penghormatan terhadap  lingkungan dan pengetahuan adat.
 Berkenaan dengan UU 32 Tahun 2009, Pasal 1 dan 2, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan secara sistematis dan terpadu  untuk melindungi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan, pemantauan, dan penegakan.Â
Selain itu, Pasal 1 (2) memberikan strategi pembangunan lingkungan, sosial dan ekonomi untuk pembangunan berkelanjutan untuk memastikan integritas dan keselamatan, kapasitas, kesejahteraan dan kualitas hidup generasi sekarang dan mendatang. usaha yang direncanakan.
Dalam penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan, sektor asal daya alam & lingkungan hayati perlu memperhatikan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut amanat yg tertuang pada acara pembangunan nasional, yg mempunyai jujur yg dalam pada dasarnya merupakan pelatihan upaya pemanfaatan asal daya alam yg dimanfaatkan sang dimungkinkan buat kemakmuran masyarakat menggunakan memperhatikan kelestarian & ekuilibrium lingkungan, pembangunan berkelanjutan, kepentingan ekonomi & budaya rakyat setempat dan penataan ruang.
 Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan & pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan menuntut dikembangkannya banyak sekali perangkat kebijakan & acara dan aktivitas yg didukung sang sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tadi meliputi stabilitas kelembagaan, kemitraan asal daya insan & lingkungan, selain peraturan perundang-undangan, fakta & dana.
Pengelolaan lingkungan hidup lebih terkonsentrasi pada kawasan, oleh karena itu kebijakan nasional di bidang lingkungan harus merumuskan program pengembangan sumber daya alam dan lingkungan yang terdiri dari
1. Program pembangunan waktu ini & Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam & Lingkungan.
Program tadi bertujuan buat memperoleh & menyebarluaskan liputan yg lengkap mengenai potensi & produktivitas asal daya alam & lingkungan melalui inventarisasi & evaluasi, dan penguatan sistem liputan. Sasaran yg ingin dicapai melalui acara ini merupakan tersedianya liputan & aksesibilitas asal daya alam & lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, juga nilai neraca asal daya alam & lingkungan sang rakyat pada masing-masing wilayah.
2. .. Program untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan, konservasi, dan restorasi sumber daya alam.
 Tujuan dari program ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan, hutan, laut, udara, air dan mineral. Tujuan yang  dicapai dari program ini adalah memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Tujuan lain dari program ini adalah untuk melindungi cagar alam dari kerusakan akibat penggunaan sumber daya alam secara eksploitatif yang tidak terkendali.
3. Program pencegahan dan penanggulangan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan untuk mencegah kerusakan dan  pencemaran lingkungan, dan untuk memulihkan kualitas lingkungan yang rusak akibat penangkapan sumber daya alam yang berlebihan dan kegiatan industri dan transportasi. Tujuan dari program ini adalah untuk mencapai kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, yaitu tercapainya kualitas lingkungan yang bersih dan sehat sesuai  standar lingkungan yang ditetapkan.
4. Pengaturan Program & Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam & Konservasi Lingkungan.
Program tadi bertujuan buat berbagi kelembagaan, pengaturan sistem aturan, peraturan perundang-undangan, & penegakan aturan buat mewujudkan pengelolaan asal daya alam & pelestarian lingkungan yg efektif & adil. Program ini menargetkan ketersediaan kelembagaan asal daya alam & lingkungan yg kuat, didukung sang peraturan perundang-undangan dan aplikasi upaya penegakan aturan secara adil & konsisten.
5. Meningkatkan program masyarakat sipil dalam peran pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
 Tujuan dari program ini adalah untuk memperkuat peran dan komitmen para pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat mulai dari proses pengambilan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan adalah kerangka berpikir baru yg masih perlu terus dicari cara operasinya. Jadi krusial buat tahu bagaimana mencapai kerangka berpikir yg dicita-citakan itu. Untuk mencapai tujuan tadi diharapkan upaya pendekatan penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam seluruh strata pembangunan, baik pada perencanaan, pelaksanaan, pemantauan & penilaian pembangunan secara sedikit demi sedikit & konsisten.
Dalam perencanaan pembangunan krusial buat mempunyai data & keterangan mengenai syarat eksisting daerah yg akan digarap. Fakta & data bisa berupa potensi positif atau negatif yg terkandung pada objek perencanaan daerah. Semakin lebih jelasnya & akuratnya data yg dimiliki akan semakin mendukung proses perencanaan yg akan dilakukan. Sedangkan pada proses aplikasi pembangunan poly faktor yg terlibat yg adalah representasi menurut kepentingan multi stakeholder yg terlibat
Hubungan (interdependence) & keseluruhan (holistik) menurut hakikat lingkungan mempunyai konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan termasuk sistem pendukungnya nir bisa berdiri sendiri, namun terintegrasi & menyatu menggunakan semangat & semua aplikasi pembangunan sektoral & daerah.
Sesuai menggunakan Undang-Undang 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah & Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 mengenai Kewenangan Pemerintah & Kewenangan Provinsi menjadi Daerah Otonom, pada bidang lingkungan menaruh pengakuan politik melalui penyerahan wewenang menurut pemerintah sentra pada daerah.
Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu pada pemanfaatan, pengaturan, pemeliharaan, pemantauan, pengendalian, pemulihan & pembangunan lingkungan, selain itu jua dinyatakan bahwa "setiap orang berhak atas lingkungan yg baik & sehat, berhak atas liputan lingkungan yg berkaitan menggunakan lingkungan. berperan pada pengelolaan lingkungan & berhak berperan dan pada pengelolaan lingkungan sinkron menggunakan ketentuan & peraturan perundang-undangan yg berlaku  Â
Selain kebijakan pemerintah pada bidang permukiman sebagaimana tertuang pada Millenium Development Goals (MDG`s) dalam tujuan ketujuh (7) target pengelolaan lingkungan sebagai 10 (sepuluh) dalam pengurangan separuh penduduk yg belum mempunyai akses. buat limbah air yg kondusif & berkelanjutan 2015, & Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 16 / PRT / M / 2008 mengenai Strategi Nasional Kebijakan Pembangunan & Sistem Manajemen Penyelesaian Air Limbah (NSDP-MSWS). pemkot Palembang melalui misi & visi "Kota Sehat Palembang Dengan Sanitasi Berbasis Masyarakat 2015", yg dilanjutkan menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang & Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
 Dalam rangka penyelenggaraan proteksi & pengelolaan lingkungan hayati pada Kota Palembang, Pemerintah Provinsi & pemkot mengeluarkan beberapa perda menjadi landasan normatif pada rangka pembangunan berkelanjutan. Peraturan yg dimaksud adalah:
1. Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor lima Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara. Dalam perda tadi secara konstitusional ditegaskan bahwa bumi, air, & asal daya alam pada dalamnya dikuasai sang negara & dimanfaatkan buat kemaslahatan masyarakat secara adil, merata, & bisa dinikmati bersama. Isi bumi merupakan bahan tambang mampu dimanfaatkan buat kepentingan Rakyat supaya permanen Indonesia pada rangka pelestarian lingkungan.
Guna mengklaim kelangsungan kandungan mineral yg adalah asal daya alam yg masih ada pada pada bumi adalah asal daya alam yg nir terbarukan, memiliki kiprah krusial pada memenuhi penghidupan poly orang, karenanya dibutuhkan penataan pada pengelolaannya, sebagai akibatnya bisa dimanfaatkan secara optimal & bijak menggunakan berpedoman dalam pembangunan daerah yg berkelanjutan & ramah lingkungan. Untuk itu dimuntahkan perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor lima Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan Pertambangan Mineral & Batubara. Regulasi tadi memuat pemikiran-pemikiran dasar menjadi berikut
A. Dalam penyelenggaraan bisnis pertambangan mineral & batubara, pemerintah wilayah menaruh kesempatan pada badan aturan yg berbadan aturan Indonesia, koperasi, perseorangan, & warga  setempat buat melakukan pendayagunaan mineral berdasarkan biar  berbasis batubara, yg sejalan menggunakan swatantra wilayah, & diadaptasi menggunakan wewenang yg dimiliki. dimiliki;
B. Â Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi & swatantra wilayah, pengelolaan mineral & batubara dilaksanakan dari prinsip eksternalitas, akuntabilitas, & efisiensi yg melibatkan pemerintah, pemerintah wilayah, & kiprah wargaÂ
C. Usaha pertambangan mineral & batubara hendaknya menaruh manfaat ekonomi & sosial yg sebesar-besarnya bagi warga ;
D. Usaha pertambangan mineral & batubara wajib  bisa mengakselerasi pembangunan wilayah & mendorong aktivitas perekonomian warga  /pengusaha mini  & menengah dan mendorong tumbuhnya industri pertambangan; &
F. Guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan, aktivitas penambangan wajib  dilakukan dengarl menggunakan memperhatikan prinsip lingkungan, transparansi, & partisipasi rakyat.
Lebih lanjut pada Pasal 25 ayat (2) dijelaskan bahwa sebelum menaruh biar  pertambangan, pemerintah harus  menaruh rekomendasi berupa pertimbangan yg memuat kabar rapikan guna huma & karakteristik budaya rakyat yg berlandaskan kearifan lokal. Maka bisa dipahami bahwa kehadiran Peraturan Daerah tadi sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal menjadi landasan filosofisnya.
2. perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2011 mengenai Penyuluhan Badan Koordinasi Pertanian, Perikanan & Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Dalam Pembukaan Undang-Undang ini dijelaskan bahwa pembangunan pertanian, perikanan & kehutanan yg berkelanjutan adalah suatu keharusan buat memenuhi kebutuhan pangan, papan & industri bahan baku, ekspansi lapangan kerja & usaha, menaikkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, Peternak, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Pengolahan Ikan & Masyarakat pada pada & lebih kurang hutan, memerangi kemiskinan terutama pada pedesaan, menaikkan pendapatan nasional, dan menjaga lingkungan.Â
Dalam rangka pembangunan pertanian, perikanan, & kehutanan berkelanjutan pada Provinsi Sumatera Selatan, gubernur wajib  dibantu sang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, & Kehutanan.Â
Tugas Badan merupakan menyelenggarakan fakta bidang pertanian, perikanan & kehutanan melalui pengembangan kebijakan & acara pendidikan, pengembangan prosedur & metode penyuluhan, pengumpulan, pengolahan, pengemasan & penyuluhan materi penyuluhan, pembinaan, kerjasama pembangunan, kemitraan, kelembagaan pengelolaan, wahana & prasarana tenaga dan penyuluhan pembiayaan, membina & memfasilitasi aktivitas kelembagaan & lembaga bagi pelaku primer & pengusaha pada bidang pertanian, perikanan & kehutanan, dan melakukan peningkatan kapasitas penyuluhan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah & Swasta melalui pembelajaran berkelanjutan.
3. Peraturan Daerah No. Palembang. 5 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 20052025 Kota Palembang
 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kota Palembang mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Sumatera Selatan dan jangka panjang. rencana pembangunan nasional jangka waktu.
 Peraturan Daerah Palembang ini telah memberikan andil yang kuat terhadap kebijakan rencana pembangunan nasional jangka panjang, yaitu melaksanakan pembangunan di wilayah kota Palembang yang menjadikan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Rencana 20052025 sebagai dasar pendukung Peraturan Daerah Palembang No. 5 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
4. perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 mengenai Penataan Ruang (PTRW) Kota Palembang Tahun 2012-2032
Keberadaan perda dimaksudkan buat mengarahkan pembangunan pada Kota Palembang menggunakan memanfaatkan rapikan ruang yg efektif, efisien, efektif, serasi, seimbang & berkelanjutan guna menaikkan kesejahteraan masyarakat. Adapun tujuan yg ingin dicapai menggunakan penataan ruang merupakan mewujudkan Kota Palembang menjadi kota wisata berbasis sungai tepin, jasa & perdagangan internatiol yg beradab, aman, nyaman, produktif, hijau, berwawasan lingkungan & berkelanjutan.
 5. perda Nomor dua Tahun 2013 Kota Palembang Tentang Pembangunan Berkelanjutan Dalam konsiderannya dijelaskan bahwa buat melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, sejalan menggunakan keadaan pembangunan pada Kota Palembang yg telah berjalan sangat baik, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutandan secara konsisten sinkron menggunakan rencana. Pengaturan pembangunan berkelanjutan dimaksudkan menjadi instrumen buat melanjutkan acara-acara pembangunan yg sudah dilakukan menggunakan tujuan buat terus ditingkatkan & ditingkatkan.
6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Kota Palembang Tentang Izin Lingkungan Dalam Peraturan ini dijelaskan bahwa setiap usaha dan / atau kegiatan dapat berdampak pada lingkungan hidup oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian dampak negatif dan peningkatan dampak positif tersebut. Oleh karena itu, pemerintah harus mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif pada cara setiap usaha dan / atau kegiatan yang diwajibkan memiliki izin lingkungan
 7. Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 2014 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.  Dalam konsiderannya sebagai landasan filosofis dijelaskan bahwa perkembangan pesat mengakibatkan peningkatan sampah khususnya sampah domestik. Oleh karena itu, implementasi nasional diperlukan untuk menjaga fungsi lingkungan kota Palembang, mengurangi paparan pencemaran air dan tanah, dan sejalan dengan surat Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2013 tentang pembangunan fasilitas pengolahan limbah. Aturan. penyaluran pecomberan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
 A. Melindungi dan meningkatkan kualitas air tanah dan air permukaan untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan memelihara fungsi lingkungan untuk mewujudkan kota yang sehat.
 B Mencegah dan mengelola pencemaran air dan tanah dari pengolahan air limbah domestik untuk menjaga fungsi lingkungan. Dan
c. Pembatasan polutan yang diizinkan/diperbolehkan dalam air melalui limbah rumah tangga dibuang ke sistem saluran pembuangan kota/daerah penerima.
Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program pengelolaan lingkungan hidup nasional sudah menunjukkan pada pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut tergambar dari programprogram yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat yang terdiri dari: Program pembangunan saat ini dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan, program peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam, program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, penyusunan program dan penegakan hukum, pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan, dan peningkatan program masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber daya alam dan fungsi pelestarian lingkungan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H