Tujuan dari program ini adalah untuk memperkuat peran dan komitmen para pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat mulai dari proses pengambilan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan adalah kerangka berpikir baru yg masih perlu terus dicari cara operasinya. Jadi krusial buat tahu bagaimana mencapai kerangka berpikir yg dicita-citakan itu. Untuk mencapai tujuan tadi diharapkan upaya pendekatan penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam seluruh strata pembangunan, baik pada perencanaan, pelaksanaan, pemantauan & penilaian pembangunan secara sedikit demi sedikit & konsisten.
Dalam perencanaan pembangunan krusial buat mempunyai data & keterangan mengenai syarat eksisting daerah yg akan digarap. Fakta & data bisa berupa potensi positif atau negatif yg terkandung pada objek perencanaan daerah. Semakin lebih jelasnya & akuratnya data yg dimiliki akan semakin mendukung proses perencanaan yg akan dilakukan. Sedangkan pada proses aplikasi pembangunan poly faktor yg terlibat yg adalah representasi menurut kepentingan multi stakeholder yg terlibat
Hubungan (interdependence) & keseluruhan (holistik) menurut hakikat lingkungan mempunyai konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan termasuk sistem pendukungnya nir bisa berdiri sendiri, namun terintegrasi & menyatu menggunakan semangat & semua aplikasi pembangunan sektoral & daerah.
Sesuai menggunakan Undang-Undang 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah & Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 mengenai Kewenangan Pemerintah & Kewenangan Provinsi menjadi Daerah Otonom, pada bidang lingkungan menaruh pengakuan politik melalui penyerahan wewenang menurut pemerintah sentra pada daerah.
Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu pada pemanfaatan, pengaturan, pemeliharaan, pemantauan, pengendalian, pemulihan & pembangunan lingkungan, selain itu jua dinyatakan bahwa "setiap orang berhak atas lingkungan yg baik & sehat, berhak atas liputan lingkungan yg berkaitan menggunakan lingkungan. berperan pada pengelolaan lingkungan & berhak berperan dan pada pengelolaan lingkungan sinkron menggunakan ketentuan & peraturan perundang-undangan yg berlaku  Â
Selain kebijakan pemerintah pada bidang permukiman sebagaimana tertuang pada Millenium Development Goals (MDG`s) dalam tujuan ketujuh (7) target pengelolaan lingkungan sebagai 10 (sepuluh) dalam pengurangan separuh penduduk yg belum mempunyai akses. buat limbah air yg kondusif & berkelanjutan 2015, & Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 16 / PRT / M / 2008 mengenai Strategi Nasional Kebijakan Pembangunan & Sistem Manajemen Penyelesaian Air Limbah (NSDP-MSWS). pemkot Palembang melalui misi & visi "Kota Sehat Palembang Dengan Sanitasi Berbasis Masyarakat 2015", yg dilanjutkan menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang & Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
 Dalam rangka penyelenggaraan proteksi & pengelolaan lingkungan hayati pada Kota Palembang, Pemerintah Provinsi & pemkot mengeluarkan beberapa perda menjadi landasan normatif pada rangka pembangunan berkelanjutan. Peraturan yg dimaksud adalah:
1. Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor lima Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara. Dalam perda tadi secara konstitusional ditegaskan bahwa bumi, air, & asal daya alam pada dalamnya dikuasai sang negara & dimanfaatkan buat kemaslahatan masyarakat secara adil, merata, & bisa dinikmati bersama. Isi bumi merupakan bahan tambang mampu dimanfaatkan buat kepentingan Rakyat supaya permanen Indonesia pada rangka pelestarian lingkungan.
Guna mengklaim kelangsungan kandungan mineral yg adalah asal daya alam yg masih ada pada pada bumi adalah asal daya alam yg nir terbarukan, memiliki kiprah krusial pada memenuhi penghidupan poly orang, karenanya dibutuhkan penataan pada pengelolaannya, sebagai akibatnya bisa dimanfaatkan secara optimal & bijak menggunakan berpedoman dalam pembangunan daerah yg berkelanjutan & ramah lingkungan. Untuk itu dimuntahkan perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor lima Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan Pertambangan Mineral & Batubara. Regulasi tadi memuat pemikiran-pemikiran dasar menjadi berikut
A. Dalam penyelenggaraan bisnis pertambangan mineral & batubara, pemerintah wilayah menaruh kesempatan pada badan aturan yg berbadan aturan Indonesia, koperasi, perseorangan, & warga  setempat buat melakukan pendayagunaan mineral berdasarkan biar  berbasis batubara, yg sejalan menggunakan swatantra wilayah, & diadaptasi menggunakan wewenang yg dimiliki. dimiliki;