Berkaitan dengan konstruksi dan analisis yang dilakukan dengan metodsis, sistematis, dan konsisten, metode penelitian memberikan pedoman untuk mengintegrasikan dan mengatur suatu pengetahuan.
Data yg tersaji pada makalah ini diambil menurut peraturan perundang-undangan yg emngatur mengenai lingkungan hayati & penyelenggaraan swatantra daerah, merupakan data yg dipakai merupakan data yg sudah diberikan pada dinas atau dinas yg terkait menggunakan makalah ini.Â
Oleh lantaran itu, penyajian makalah ini memakai penelitian aturan normatif. Bahan aturan yg sudah terkumpul dianalisis secara naratif kualitatif lalu dianalisis menggunakan metode analisis isi (content analysis) atau memakai interpretasi (hermeneutika) menurut ajaran aturan atau pandangan pakar aturan. Analisis isi merupakan teknik penelitian yg dipakai buat mereferensikan reflikabel & data yg valid dalam konteks.
Analisis ini adalah penguraian data yg terdapat dalam regulasi, kitab  artikel ilmiah & makalah yg akan dibahas secara berurutan, selesainya diperoleh citra yg jelas, maka akan disimpulkan menggunakan metode induksi & konklusi. Metode induksi, pertama-tama merumuskan fakta, lalu mencari interaksi karena akibat, & lalu merumuskan probabilitas.Â
Dengan istilah lain metode induksi, yaitu metode bagaimana melihat & menyimpulkan suatu perkara yg dimulai berdasarkan pernyataan yg bersifat spesifik sampai pernyataan generik. Metode konklusi yaitu suatu konklusi yg dimulai berdasarkan teori generik yg lalu hingga dalam konklusi yg bersifat spesifik. Metode ini kebalikan berdasarkan metode induksi pernyataan generik, menuju konklusi yg bersifat spesifik.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup dan kesehatan merupakan hak asasi  dan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.Â
Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dan lingkungan hidup Indonesia merupakan sumber penyangga kehidupan bagi masyarakat Indonesia dan makhluk hidup lainnya.
Selaras dengan lingkungan hidup, Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan prinsip tanggung jawab negara, transparansi, dan  keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan harus dapat menghasilkan manfaat ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta kesadaran dan penghormatan terhadap  lingkungan dan pengetahuan adat.
 Berkenaan dengan UU 32 Tahun 2009, Pasal 1 dan 2, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan secara sistematis dan terpadu  untuk melindungi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan, pemantauan, dan penegakan.Â
Selain itu, Pasal 1 (2) memberikan strategi pembangunan lingkungan, sosial dan ekonomi untuk pembangunan berkelanjutan untuk memastikan integritas dan keselamatan, kapasitas, kesejahteraan dan kualitas hidup generasi sekarang dan mendatang. usaha yang direncanakan.
Dalam penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan, sektor asal daya alam & lingkungan hayati perlu memperhatikan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut amanat yg tertuang pada acara pembangunan nasional, yg mempunyai jujur yg dalam pada dasarnya merupakan pelatihan upaya pemanfaatan asal daya alam yg dimanfaatkan sang dimungkinkan buat kemakmuran masyarakat menggunakan memperhatikan kelestarian & ekuilibrium lingkungan, pembangunan berkelanjutan, kepentingan ekonomi & budaya rakyat setempat dan penataan ruang.