B. Â Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi & swatantra wilayah, pengelolaan mineral & batubara dilaksanakan dari prinsip eksternalitas, akuntabilitas, & efisiensi yg melibatkan pemerintah, pemerintah wilayah, & kiprah wargaÂ
C. Usaha pertambangan mineral & batubara hendaknya menaruh manfaat ekonomi & sosial yg sebesar-besarnya bagi warga ;
D. Usaha pertambangan mineral & batubara wajib  bisa mengakselerasi pembangunan wilayah & mendorong aktivitas perekonomian warga  /pengusaha mini  & menengah dan mendorong tumbuhnya industri pertambangan; &
F. Guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan, aktivitas penambangan wajib  dilakukan dengarl menggunakan memperhatikan prinsip lingkungan, transparansi, & partisipasi rakyat.
Lebih lanjut pada Pasal 25 ayat (2) dijelaskan bahwa sebelum menaruh biar  pertambangan, pemerintah harus  menaruh rekomendasi berupa pertimbangan yg memuat kabar rapikan guna huma & karakteristik budaya rakyat yg berlandaskan kearifan lokal. Maka bisa dipahami bahwa kehadiran Peraturan Daerah tadi sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal menjadi landasan filosofisnya.
2. perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2011 mengenai Penyuluhan Badan Koordinasi Pertanian, Perikanan & Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Dalam Pembukaan Undang-Undang ini dijelaskan bahwa pembangunan pertanian, perikanan & kehutanan yg berkelanjutan adalah suatu keharusan buat memenuhi kebutuhan pangan, papan & industri bahan baku, ekspansi lapangan kerja & usaha, menaikkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, Peternak, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Pengolahan Ikan & Masyarakat pada pada & lebih kurang hutan, memerangi kemiskinan terutama pada pedesaan, menaikkan pendapatan nasional, dan menjaga lingkungan.Â
Dalam rangka pembangunan pertanian, perikanan, & kehutanan berkelanjutan pada Provinsi Sumatera Selatan, gubernur wajib  dibantu sang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, & Kehutanan.Â
Tugas Badan merupakan menyelenggarakan fakta bidang pertanian, perikanan & kehutanan melalui pengembangan kebijakan & acara pendidikan, pengembangan prosedur & metode penyuluhan, pengumpulan, pengolahan, pengemasan & penyuluhan materi penyuluhan, pembinaan, kerjasama pembangunan, kemitraan, kelembagaan pengelolaan, wahana & prasarana tenaga dan penyuluhan pembiayaan, membina & memfasilitasi aktivitas kelembagaan & lembaga bagi pelaku primer & pengusaha pada bidang pertanian, perikanan & kehutanan, dan melakukan peningkatan kapasitas penyuluhan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah & Swasta melalui pembelajaran berkelanjutan.
3. Peraturan Daerah No. Palembang. 5 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 20052025 Kota Palembang
 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kota Palembang mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Sumatera Selatan dan jangka panjang. rencana pembangunan nasional jangka waktu.
 Peraturan Daerah Palembang ini telah memberikan andil yang kuat terhadap kebijakan rencana pembangunan nasional jangka panjang, yaitu melaksanakan pembangunan di wilayah kota Palembang yang menjadikan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Rencana 20052025 sebagai dasar pendukung Peraturan Daerah Palembang No. 5 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang.