4. perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 mengenai Penataan Ruang (PTRW) Kota Palembang Tahun 2012-2032
Keberadaan perda dimaksudkan buat mengarahkan pembangunan pada Kota Palembang menggunakan memanfaatkan rapikan ruang yg efektif, efisien, efektif, serasi, seimbang & berkelanjutan guna menaikkan kesejahteraan masyarakat. Adapun tujuan yg ingin dicapai menggunakan penataan ruang merupakan mewujudkan Kota Palembang menjadi kota wisata berbasis sungai tepin, jasa & perdagangan internatiol yg beradab, aman, nyaman, produktif, hijau, berwawasan lingkungan & berkelanjutan.
 5. perda Nomor dua Tahun 2013 Kota Palembang Tentang Pembangunan Berkelanjutan Dalam konsiderannya dijelaskan bahwa buat melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, sejalan menggunakan keadaan pembangunan pada Kota Palembang yg telah berjalan sangat baik, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutandan secara konsisten sinkron menggunakan rencana. Pengaturan pembangunan berkelanjutan dimaksudkan menjadi instrumen buat melanjutkan acara-acara pembangunan yg sudah dilakukan menggunakan tujuan buat terus ditingkatkan & ditingkatkan.
6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Kota Palembang Tentang Izin Lingkungan Dalam Peraturan ini dijelaskan bahwa setiap usaha dan / atau kegiatan dapat berdampak pada lingkungan hidup oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian dampak negatif dan peningkatan dampak positif tersebut. Oleh karena itu, pemerintah harus mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif pada cara setiap usaha dan / atau kegiatan yang diwajibkan memiliki izin lingkungan
 7. Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 2014 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.  Dalam konsiderannya sebagai landasan filosofis dijelaskan bahwa perkembangan pesat mengakibatkan peningkatan sampah khususnya sampah domestik. Oleh karena itu, implementasi nasional diperlukan untuk menjaga fungsi lingkungan kota Palembang, mengurangi paparan pencemaran air dan tanah, dan sejalan dengan surat Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2013 tentang pembangunan fasilitas pengolahan limbah. Aturan. penyaluran pecomberan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
 A. Melindungi dan meningkatkan kualitas air tanah dan air permukaan untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan memelihara fungsi lingkungan untuk mewujudkan kota yang sehat.
 B Mencegah dan mengelola pencemaran air dan tanah dari pengolahan air limbah domestik untuk menjaga fungsi lingkungan. Dan
c. Pembatasan polutan yang diizinkan/diperbolehkan dalam air melalui limbah rumah tangga dibuang ke sistem saluran pembuangan kota/daerah penerima.
Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program pengelolaan lingkungan hidup nasional sudah menunjukkan pada pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut tergambar dari programprogram yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat yang terdiri dari: Program pembangunan saat ini dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan, program peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam, program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, penyusunan program dan penegakan hukum, pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan, dan peningkatan program masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber daya alam dan fungsi pelestarian lingkungan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H