Pengekangan kemerdekaan pelaku melalui pemidanaan kehilangan kemerdekaan atau penjara dan melalui tindakan pengibirian secara kimia adalah salah satu tindakan yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan seksual agar tidakmelakukan perbuatannya lagi.Â
Pengekangan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidaba melalui pidana penjara adalah pengekkangan sementara oleh hakim, sementra pengebirian sevcara kimia dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan ketika pelaku kekerasan seksual kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani pidananya.
 Kebiri kimia adalah tindakan tambahan selain sanksi pidana berupa pidana penjara sebagai pidana pokok yang diberian pada pelaku kejahatan seksual oleh anak.
Sanksi tindakan tambahan memandang kebiri kimia dapat diklasifikasikan sebagai tindakan khusus dan tidak biasa yang diperlukan. Kebiri kimia dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara fisik melalui pengangkatan testis melalui oprasi dan cara kedua melalui penyuntikan zat kimia tertentu.Â
Tindakan kebiri kimia adalah kebiri yang berbeda dari tindakan kebiri fisik yang berupa melakukan pengengkatan testis melalui operasi.  Tindakan kebiri kimia diberikan melalui penyuntikan zat kimia tertentu yakni penyuntikan zar anti testosteron  Dalam Nugroho Setiawan "Pemicu agar testosteron diproduksi adalah hormon luteinizing yang dikeluarkan kelenjar hypophysis anterior di otak. Nah, zat anti-testosteron membendung kelenjar di otak agar tidak memproduksi hormon pemicu produksi testosteron. Kalau itu ditekan, otomatis testis tidak memproduksi testosteron".Â
Zat anti testosteron pengaruhnya sanya sementara. Seperti halnya dengan obat-obat kimia lainnya, zat anti testosterom tergantung oleh batas waktu  (Nugroho Setiawan, 2016).Â
Diharapkan melalui kebiri kimia ini dapat mengurangi dorongan seks, fantasi seksual, kapasitas gairah seksual tidak hanya pria tetapi juga untuk wanita.Â
Pelaku kekerasan seksual memiiki hormon seks (androgen) / testosteron yang lebih tinggi dibandingkan dengan pria lainnya sehingga kadar testosteron perlu dikendalikan melalui penyuntikan zat kimia yang dapat menurunkan kadar testosteron tersebut. Penerapan sanksi kebiri kimia tersebut juga perlu dilengkapi dengan terapi kejiwaan bagi pelaku
Sanksi kebiri kimia diharapkan berfungsi selain sebagai terapi pengobatan bagi si pelaku juga berfungsi sebagai upaya pencegahan bagi terjadinya kekerasan seksual teradap anak dan merupakan sarana perlindungan anak agar tidak menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.Â
Melihat kepada fungsi dari kebiri kimia yang demikian luas maka kebiri kimia tidak dapat dipandang secara sempit sebagai suatu sanksi yang tidak manusiawi. Kebiri kimia tidak hanya diterapkan pada pelaku kekerasan seksual tetapi juga diterapkan sebagai terapi hormonal bagi penderita kanker prostat (Alo Dokter, Diakses 25 Februari 2021).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H