Melalui executive director-nya, Amnesty International  mengemukakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang menakutkan mengerikan tetapi menghukum pelakunya dengan kebiri kimia tidak lebih dari menambahkan perbuatan kejam ke kejam lainnya. Dua kesalahan yang dilakukan tidak membuatnya menjadi benar. Â
Kebiri kimia secara paksa melanggar Konvensi PBB tentang larangan  memberlakukan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia (Press release Amnesty International Indonesia, 4 Januari 2021).
Sisi lainnya kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia tidak menunjukkan grafik yang menurun. Kekerasan terhadap anak merupakan suatu bentuk penyiksaan seksual terhadap anak dimana anak menjadi objek rangsangan dan perilaku eksual orang dewasa. Tidak hanya menyebabkan trauma fisik, Kekerasan seksual terhadap anak juga menyebabkan trauma psikis. Â
Data LPAI  (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) tahun 2020 kekerasan pada anak tidak menurun, bahkan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak mencatat hampir dua ribu anak mengalami kekerasan seksual pada masa pandemi (Suara.Com, 24 Februari 2021).Â
Korban kekerasan sekksual pada anak laki-laki maupun perempuan. Bahkan dibanding anak perempuan korban kekerasan pada anak laki-laki kian meningkat.
Lebih dari lima puluh persen kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kekerasan seksual. Data yang ada pada Komnas Perlindungan Anak Indonesia menunjukan permasalahan kekerasan seksual terhadap anak mencapai 21.689.797 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa ini adalah permasalahan yang serius dan berhubungan dengan pertumbuhan generasi penerus bangsa.Â
Data online yang ada pada Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, disebut simfoni PPA yang merupakan permasalahan serius dan akan berkolansi pertumbuhan generasi penerus bangsa.Â
Petengahan yahun 2020 simfoni PPA menyebutkan angka kekerasan seksual anak adalah angka tertinggi dari berbagai kasus kekerasan seksual anak lainnya, dilansir dari kompas.com pada tanggal 24\Februari 2021.
Secara kuantitas dan kualitas kasus kekerasan seksual pada anak teru meningkat dimana ini menempatkan Indonesia sebagai negara yang berada dalam kondisi serius mengenai kekerasan seksual terhadap anak.
Kondisi ini pun menyebabkan kegentingan kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan kemanusiaan yang memprihatinkan.Â
Dilihat dari segi hukumannya, pemidaan lebih berontientasi pada kepentingan pelaku tidak pada kepentingan anak-anak yang menjadi korban. Hal ini menjadi penyebab dominan bagi tidk efektifnya penerapan sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak.Â