Mohon tunggu...
Amalia Naura Hanifah
Amalia Naura Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Saya lahir di Surakarta, 23 oktober 2002. hobi saya membaca buku. semoga yang saya uploud didisini bisa menambah wawasan para pembaca dan jika ada kekurangan mohon kritik dan sarannya. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Kebiri Kimia yang Menuai Pro dan Kontra di Berbagai Pihak

19 Februari 2022   07:25 Diperbarui: 19 Februari 2022   07:34 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan."

Pasal 81 ayat (7) dan ayat (8) ini mengatur tentang pemberian sanksi tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip elektronik. Selanjutnya Pasal ini diubah:

"Pasal 81A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

(3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa akan mengalami penderitaan fisik maupun psikis yang memerlukan waktu yang lama untuk pemulihannya. 

Oleh karena itu diperlukan keberpihakan pemerintah terhadap penderitaan anak korban kekerasan seksual ini dalam suatu perundang-undangan yang konkrit. Negara melalui aparat penegak hukumnya menunjukkan keterpihakannya kepada korban melalui produk peraturan perundang-undangan.

Urgensi perlindungan anak sebagai korban tindak pidana termasuk perlindungan keluarga korban secara filosofis adalah hak dasar,perlunya perubahan paradigna dalam memandang korban secara fiosofis merupakan ha dasar, memandang korban kejahatan khususnya memandang korban kejahatan sebagai objek, Apalagi jika dilihat dari korbannya keahatan tersebut yaitu anak yang merupakan korban kejahatan seksual dari orang dewasa. Perubahan paradigma tersebut diharaokan menghindarkan anak korban kejahatab seksual menjadi korban kedua kalinya (revictimization).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun