Mohon tunggu...
Amalia Naura Hanifah
Amalia Naura Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Saya lahir di Surakarta, 23 oktober 2002. hobi saya membaca buku. semoga yang saya uploud didisini bisa menambah wawasan para pembaca dan jika ada kekurangan mohon kritik dan sarannya. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Kebiri Kimia yang Menuai Pro dan Kontra di Berbagai Pihak

19 Februari 2022   07:25 Diperbarui: 19 Februari 2022   07:34 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Cheney praktik kebbiri atau kastrasi adalah alat paling kuno yang terbukti ampuh, cepat, dan murah dalam pencegahan kejahatan, kekerasan selain sebagai alat yang mujarab dalam mencegah kehamilan (Djadjat Sudrajat, 2021). Kebiri kimia merupakan cara pencegahan kejahatan yang sudah dikenal lama dan sangat tradisional.

Undang-undang Perlindungan Anak ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)."

Ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)."

Ketentuan mengenai pemberatan sanksi bagi pelakutindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini adalah komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan masyarakat khususnya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual. Komitmen yang sungguh - sungguh ini ditunjukkan dengan beberapa kali perubahan atas Undang-Undang ini yakni perubahan pertama melalui Undang  -- Undang Nomor 17 tahun 2016 yang memuat pemberatan pidana hingga hukuman mati dan penerapan sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan chip elektronik dan pengumuman identitas pelaku.

Kondisi kekerasan seksual terhadap anak dinilai sudah memasuki tahap kegentingan dan darurat maka penerbitan Perppu menjadi masuk akal dan harus dilakukan. 

Pada bagian menimbang undang-undang ini menyebutkan bahwa anak adalah generasi penerus masa depan dimana kekerasan seksual yang semakin serius dan terus meningkat dapat merusak / mengancam peran anan=k sebagai penerus masa depan.  

Oleh karena itu anak harus dipentingkan perlindungannya. Alih-alih kepentingan pelaku yang sudah merusak harga diri  korban atau anak, Anak lah yang penting karena memiliki masa depan yang lebih panjang.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengesahkan Perppu menjadi undang-undang ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya, yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A. Berikut ini isi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016:

"Pasal 81

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun