Mohon tunggu...
Amalia
Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Amalia_🎿

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah Dalam Keluarga Karier Prespektifif Fikih Keluarga

3 Juni 2024   14:05 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:08 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang tidak sah.

2.Tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.Tidak memiliki dasar keimanan.

4.Tidak melakukan shalat wajib.

5.Tidak mengeluarkan zakat fitrah.

6.Tidak menjalankan puasa wajib.

7.Tidak tamat SD, dan tidak bisa melakukan baca tulis.

8.Termasuk kategori fakir miskin.

9.Berbuat asusila dan terlibat dalam perkara-perkara pidana.

Keluarga sakinah I : yaitu keluarga yang dibangun di atas perkawina yang sah dan dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum bisa memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, seperti kebutuhan pendidikan, bimbingan keagamaan dan keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dan lingkungannya. Tolak-ukurnya : 

 Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun