1.Keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang tidak sah.
2.Tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.Tidak memiliki dasar keimanan.
4.Tidak melakukan shalat wajib.
5.Tidak mengeluarkan zakat fitrah.
6.Tidak menjalankan puasa wajib.
7.Tidak tamat SD, dan tidak bisa melakukan baca tulis.
8.Termasuk kategori fakir miskin.
9.Berbuat asusila dan terlibat dalam perkara-perkara pidana.
Keluarga sakinah I : yaitu keluarga yang dibangun di atas perkawina yang sah dan dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum bisa memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, seperti kebutuhan pendidikan, bimbingan keagamaan dan keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dan lingkungannya. Tolak-ukurnya :Â
 Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.