Mohon tunggu...
Amalia
Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Amalia_🎿

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah Dalam Keluarga Karier Prespektifif Fikih Keluarga

3 Juni 2024   14:05 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:08 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis :Isabita Iffah Nurulliati

Reviewer:Amalia Khurotul Aini(162)

A.pendahuluan

Perkawinan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Sedangkan menurut hukum islam adalah akad yang mitsaqan ghalidzan, untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah paling lama di dunia. Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memberikan gambaran bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan sebagai pintu gerbang munculnya hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan yang berstatus sebagai suami istri. Mereka telah terikat satu sama lain serta mempunyai hak dan kewajiban yang tidak bisa dilepaskan. Setelah menikah, mereka akan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. 

Suami mempunyai kewajiban memenuhi nafkah keluarga, istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya. Kewajiban seperti ini dinamakan kewajiban memberi nafkah. Agama islam tidak melarang para istri untuk ikut bekerja dan di benarkan. Keterlibatan istri membantu suami dalam hal mencari nafkah memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif nya adalah dengan keduanya memilih berkarier maka ekonomi keluarga akan terbantu dan membantu mengurangi beban suami. Sedangkan dampak negatif nya adalah kesibukan kedua orang tua mencari nafkah akan membawa konsekunsi waktu di rumah yang semakin berkurang, kasih sayang pada anak-anak menjadi tidak maksimal, mengurus pekerjaan rumah tangga menjadi sedikit terbengkalai. Keluarga dalam bahasa arab adalah ahlun, selain kata ahlun yang mempunyai arti keluarga adalah aali’, ‘asyirah dan qurbaa. 

Kata ahlun berasal dari kata ahila yang berarti senang, suka dan ramah. Menurut  pendapat lain, kata ahlun berasal dari kata ahala yang berarti menikah, kata sakinah secara sederhana yang berarti damai juga tersebut dalam ayat Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah/2: 248, QS. At-Taubah/9: 26 dan 40, QS. Al-Fath/48: 4, 18 dan 26) 

B.Alasan memilih skripsi ini

Topik ini sangat relevan dengan kondisi sosial saat ini, di mana semakin banyak wanita yang memilih untuk berkarier di luar rumah. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi dinamika keluarga dan perkembangan anak. Penelitian ini dapat memberikan wawasan berharga bagi para wanita karier, pasangan, dan pembuat kebijakan mengenai cara terbaik untuk menyeimbangkan peran sebagai ibu dan profesional.

 Skripsi ini dapat berkontribusi pada pengembangan teori tentang peran gender, pembagian kerja dalam keluarga, dan dampaknya terhadap anak-anak. Penelitian ini dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kepekaan masyarakat terhadap isu-isu yang dihadapi wanita karier dan anak-anak mereka, sehingga dapat mendorong upaya-upaya untuk mendukung dan memfasilitasi keseimbangan antara karier dan keluarga.

C.Pembahasan 

A.Upaya mewujudkan keluarga sakinah adalah dengan cara menjaga komunikasi, intropeksi diri, menyamakan persepsi, saling terbuka, mengalah satu sama lain, saling menghargai, peningkatan suasana kehidupan keberagaman dalam rumah tangga, peningkatan intesitas romantisme dalam rumah tangga, suami mendukung karier istri, mengatur waktu dengan baik dan bisa memanfaatkan waktu libur kerja untuk sekedar quality time dengan keluarga ciri dari keluarga sakinah menurut ulama Nadhatul Ulama adalah  sebagai berikut : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun