3.Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4.Salah satu pihak melakukan kekejaman berat yang membahayakan pihak lain.
5.Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
6.Antara suami istri terdapat perselisihan yang tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
7.Suami melanggar taklik talak.
8.Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya permasalahan dalam rumah tangga.
Pada dasarnya perceraian itu tidak dilarang selama alasan perceraiannya berdasarkan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang. Perceraian memiliki akibat hukum yang luas, baik dalam keluarga bahkan dalam hukum kebendaan dan hukum perjanjian. Akibat putusnya perkawinan antara lain yaitu :
1.Terhadap hubungan suami istri.
Perceraian memberikan konsekuensi yuridis yang berhubungan dengan status suami istri, maka suami istri bebas menikah lagi dengan siapapun. Dengan ketentuan pihak istri memperhatikan masa iddah nya.
2.Terhadap pembagian harta bersama.
Masalah harta disebabkan karena munculnya harta bersama. Biasanya apabila sudah terjadi perceraian akan timbul masalah hukum tentang pembagian harta bersama akibat dari perceraian tersebut.