Mohon tunggu...
Ama Alim Mutohar
Ama Alim Mutohar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pekerja Keras

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

15 Maret 2023   13:07 Diperbarui: 15 Maret 2023   13:18 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4.Salah satu pihak melakukan kekejaman berat yang membahayakan pihak lain.

5.Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.

6.Antara suami istri terdapat perselisihan yang tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

7.Suami melanggar taklik talak.

8.Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya permasalahan dalam rumah tangga.

Pada dasarnya perceraian itu tidak dilarang selama alasan perceraiannya berdasarkan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang. Perceraian memiliki akibat hukum yang luas, baik dalam keluarga bahkan dalam hukum kebendaan dan hukum perjanjian. Akibat putusnya perkawinan antara lain yaitu :

1.Terhadap hubungan suami istri.

Perceraian memberikan konsekuensi yuridis yang berhubungan dengan status suami istri, maka suami istri bebas menikah lagi dengan siapapun. Dengan ketentuan pihak istri memperhatikan masa iddah nya.

2.Terhadap pembagian harta bersama.

Masalah harta disebabkan karena munculnya harta bersama. Biasanya apabila sudah terjadi perceraian akan timbul masalah hukum tentang pembagian harta bersama akibat dari perceraian tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun