Rukun dan syarat dari perkawinan  adalah satu kesatuan yang sulit dipisahkan. Dalam KHI Pasal 14 menyebutkan rukun perkawinan antara lain :
a.Calon suami
b.Calon istri
c.Wali Nikah
d.Dua orang saksi
e.Ijab kabul
Dalam KHI menegaskan bahwa mahar tidak masuk ke dalam rukun nikah, tetapi mahar menjadi kewajiban yang harus diberikan oleh pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan atas kesepakatan kedua pihak. Syarat -- syarat melangsungkan perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu :
a.Persetujuan kedua calon mempelai.
b.Adanya izin dari kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun.
c.Usia calon mempelai sudah 19 tahun.
d.Antara calon suami dan calon istri tidak dalam hubungan darah.