Mohon tunggu...
Nur Cahyo
Nur Cahyo Mohon Tunggu... Konsultan - HRD Koplak

Curhat HRD Koplak

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Force Majeur atau Keadaan Memaksa Bidang Ketenagakerjaan Terkait Covid-19

20 April 2020   08:40 Diperbarui: 20 April 2020   08:43 3667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penggantian hak (15% dari pesangon dan penghargaan masa kerja) sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU 13/2003

PBPHK ini sah secara hukum, cukup dilakukan penandatanganan PBPHK antara perusahaan dengan karyawan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), sebagai berikut : 

Pasal 7 UU no 2 / 2004 tentang PPHI : 

(1) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak.       

(2) Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.        

(3) Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama.    

PBPHK ini nantinya didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk diresgitrasi,  fungsi untuk mendapatkan kekuatan hukum yang sama dengan putusan PHI. Syarat pendaftaran cukup sederhana yaitu dilakukan di Pengadilan Negeri setempat tempat

Apabila karyawan menolak untuk menggunakan PBPHK, maka perusahaan dapat menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu :

1.  Bipartit (internal perusahaan )  

2. Mediasi di Disnaker / Konsiliasi dengan Konsiliator ditunjuk para pihak/ Arbitrase di Lembaga Arbitrase Nasional  

3. Pengadilan Hubungan Industrial 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun