Sehingga yurisprudensi ini memberikan preseden bahwa suatu kejadian force majeure saja belum cukup menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan force majeure, tanpa adanya bukti bahwa akibat terjadinya peristiwa tersebut, perusahaan  mengalami kerugian, dan tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
B. APAKAH COVID-19 MERUPAKAN FORCE MAJEUR/KEADAAN MEMAKSA ?
World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020. Di Indonesia, berikut beberapa kebijakan pemerintah Republik Indonesia terkait Covid-19 yang berdampak pada ketenagakerjaan.:
1. Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020Â tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -- 19) sebagai bencana nasional ("Keppres 12/2020") telah menetapkan bahwa bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid -- 19 sebagai bencana nasional
2. Keputusan Presiden (Keppres) No 11 tahun 2020Â tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Corona Virus Disease 2019-Covid 19)Â
Pada ketetapan kesatu disebutkan : Menetapkan Corona virus Disease 2O19 Covid-I9 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Ketentuan Berlaku sejak : 31 Maret 2020
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19.Â
Pada point 4 Surat Edaran ini dinyatakan : Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upaha pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Â Ketentuan berlaku sejak : 17 Maret 2020
4. Surat Edaran Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja no B.8855/pk.01.00/IV/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).
Pada point 2 surat edaran tersebut dinyatakan : Untuk mencegah dan memutus mata rantai persebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk/pekerja dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, maka diminta agar Perusahaan pengguna tenaga kerja Antara Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Lembaga Penempatan tenaga Kerja Swasta (LPTKS) melakukan penghentian sementara Penempatan Tenaga Kerja Antara Kerja Antar Daerah (AKAD). Â Ketentuan ini berlaku sejak : 1 April 2020
5. Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.Â