Penggantian hak (15% dari pesangon dan penghargaan masa kerja) sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU 13/2003
PBPHK ini sah secara hukum, cukup dilakukan penandatanganan PBPHK antara perusahaan dengan karyawan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), sebagai berikut :Â
Pasal 7 UU no 2 / 2004 tentang PPHI :Â
(1) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Â Â Â Â
(2) Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. Â Â Â Â
(3) Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. Â Â
PBPHK ini nantinya didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk diresgitrasi, Â fungsi untuk mendapatkan kekuatan hukum yang sama dengan putusan PHI. Syarat pendaftaran cukup sederhana yaitu dilakukan di Pengadilan Negeri setempat tempat
Apabila karyawan menolak untuk menggunakan PBPHK, maka perusahaan dapat menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu :
1. Â Bipartit (internal perusahaan ) Â
2. Mediasi di Disnaker / Konsiliasi dengan Konsiliator ditunjuk para pihak/ Arbitrase di Lembaga Arbitrase Nasional Â
3. Pengadilan Hubungan IndustrialÂ