Untuk pengurangan pengupahan yang kurang dari nilai UMP, maka perusahaan dapat menangguhkan (bukan mengurangi) sampai batas waktu tertentu (maksimal 12 bulan). Setelah batas waktu tersebut maka perusahaan wajib membayar selisih UMP tersebut.
 3. Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja (PBPHK)
Untuk penyelamatan perusahaan dapat diambil langkah pengurangan karyawan dalam bentuk pengakhiran hubungan kerja.
Dasar dari pengakhiran hubungan kerja, akibat force majeure, adalah sebagai berikut :
Pasal 164 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :Â
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Kriteria keadaan memaksa sebagaimana disebutkan oleh pasal 164 di atas mengambil beberapa dasar hukum yang telah diuraikan di atas. Â
Pengakhiran hubungan kerja dengan karyawan dapat dilakukan dengan  menggunakan dokumen Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja ("PBPHK").  Artinya perjanjian yang dibuat secara sah antara perusahaan dengan karyawan dalam mengakhiri hubungan kerjanya, dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati, antara lain :
- Waktu perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja
- Syarat pengakhiran hubungan kerja
- Kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja
- Tidak ada gugatan apapun atas pengakhiran hubungan kerja ini
Kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja akibat force majeure adalah sesuai dengan ketentuan pada pasal 164 UU 13/2003 :
1 X Pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 UU 13/2003
1 x Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 UU 13/2003