Tabel Provinsi menyajikan data perolehan suara peserta pemilu untuk setiap kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Tabel Nasional menyajikan data perolehan suara setiap provinsi (termasuk luar negeri) Indonesia.
Visualisasi dan/atau tata kelola tabulasi yang dapat difilter secara berjenjang mulai dari tabel perolehan suara nasional hingga tabel perolehan suara setiap TPS adalah sub-sistem e-voting yang penting. Ini sudah sekitar 75 persen dari sistem e-voting yang komprehensif. Yang 25 persen lagi adalah otomatisasi pencoblosan. Seperti dijelaskan di atas hal ini bisa dilakukan di TPS dengan EVM (Electronic Voting Machine) dan pencoblosan di mana saja atau remote voting.Â
Bisnis Proses Situng. KPU Kabupaten/Kota, ini bukan pegawai Pemda loh, mengunggah data suara dari formulir C1, yang dikirim langsung dari PPS (KPU Desa/Kelurahan), ke Situng KPU Nasional dan Situng lokal.Â
Data ini kemudian ditabulasikan secara otomatis dan simultan oleh aplikasi Situng menjadi Rekapitulasi: (i) perolehan suara masing-masing TPS dalam wilayah desa/kelurahan; (ii) perolehan masing desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan; (iii) perolehan suara masing-masing kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota; (v) perolehan suara masing-masing kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, dan (vi) perolehan suara masing-masing provinsi (termasuk luar negeri) sebagai perolehan suara secara nasional.
Hingga semalam, 27 April 2019, hasil RC KPU untuk Pilpres adalah 56 persen dan 44 persen masing-masing untuk Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi. Data masuk dari 42 persen TPS seluruh Indonesia. Ini diselesaikan dalam waktu satu minggu dan dengan demikian akan mencapai 100 persen dalam waktu 10 hari lagi atau sekitar tanggal 3-5 Mei RC Pilpres KPU akan dapat diselesaikan.Â
RC Pilpres ini akan lebih cepat sekitar 19 hari dibandingkan perhitungan manualnya yang direncanakan baru akan selesai tanggal 22 Mei.
Untuk Pileg DPR RI posisi top six adalah sebagai berikut: (i) PDIP (19.7%); (ii) Golkar (14.16%); (iii) Gerindra (11.19%); (iv) Nasdem (10.31%); (v) Demokrat (8.38%), dan (vi) PKB (7.81%). Data yang masuk baru dari 16 persen dari jumlah TPS seluruh Indonesia. Rasanya RC Pileg baru akan dapat diselesaikan selesaikan setelah tanggal 22 Mei.
Legalisasi Situng
Dalam hal RC KPU melalui aplikasi Situng berjalan lancar dan tepat waktu, maksudnya tabulasi SITUNG konvergen 100 persen (identik) dengan tabulasi manual berjenjang KPU dan/atau tidak ada deviasi yang significant antara keduanya, penulis yakin tidak ada lagi pihak yang masih akan menolak hasil perhitungan perolehan suara perserta Pemilu 2019. Kredibilitas kedua sistem perhitungan suara secara tidak langsung telah disepakati secara nasional.
Dengan demikian, terbukti tong hilap, Situng memiliki unsur-unsur penting yang mencakup hemat anggaran, lebih cepat, lebih transparan, lebih aman, dan dapat menihilkan potensi kesalahan dan/atau kecurangan jual beli suara di semua jenjang KPU.Â
Ini momen yang sangat tepat untuk mendesak pemerintah dan DPR terpilih 2019 untuk melegalkan, memberikan pengesahan, atas Situng sebagai teknologi dan/atau mekanisme yang dijamin oleh UU, rekapitulasi (penjumlahan) perolehan suara peserta Pemilu Indonesia. Itu berlaku baik untuk pemilu serentak seperti tahun 2019 ini, atau pilkada serentak bahkan untuk Pilkades seperti yang sudah dilakukan di Jembrana Bali sejauh ini.
Baca juga:Â Urgensi Digitalisasi Pemilu Indonesia.Â
Manfaat Instan Legalisasi SITUNG.