Mohon tunggu...
Alma Zahra Tanjung
Alma Zahra Tanjung Mohon Tunggu... Editor - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Saya Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Revisi UU Penyiaran Indonesia

4 Juli 2024   01:17 Diperbarui: 4 Juli 2024   10:14 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Pembahasan RUU (Bab IV Bagian Kesatu Perpres 87/2014);

4.Pengesahan/penetapan RUU menjadi UU (Bab V Bagian Kesatu Perpres 87/2014); dan

5.Pengundangan UU (Bab VI Bagian Kesatu Perpres 87/2014).

Kontroversial RUU Penyiaran

Ketua fraksi partai kebangkitan DPR RI Aida Fauziyah berharap undang-undang penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI mampu mendamaikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran itu sendiri.

 Hal ini penting mengingat kita menyadari dampak negatif dari siaran-siaran yang terjadi akhir-akhir ini yang justru berujung pada peningkatan kejahatan seksual, biadab, dan tidak manusiawi terhadap anak.

 “Penyiaran publik adalah milik kita semua dan sebagai rumah bangsa harus dilindungi dan dihargai bersama demi kepentingan bangsa dan negara yang sebenarnya merugikan negara bukanlah kebebasan yang tidak dibatasi,'' kata Aida Fauziyah.

Akan tetapi Perubahan Undang-Undang Penyiaran mendapat kritik keras dari banyak masyarakat. Meskipun pada awalnya reformasi ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi industri penyiaran di era media digital, kini terdapat kekhawatiran bahwa reformasi tersebut dapat mengancam kebebasan pers.

 Salah satu yang kontroversial adalah larangan menyiarkan konten investigasi eksklusif, sebagaimana diatur dalam pasal 50 B ayat 2. Selain pemberitaan investigasi, ada juga 10 jenis program dan konten yang dilarang karena dianggap tidak mematuhi aturan Standar Isi Siaran (SIS).

 Adapun Pasal-Pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi terdapat pada:

Pasal 50B ayat (2)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun