Nama : Alimuddin AminullohÂ
NIM : 222121224
Kelas : HKI 4F
identitas skripsiÂ
Penulis      :  Nur Hamidah
Tahun       : 2022
Jurusan      : Hukum Keluarga Islam
Pendahuluan
Manusia diciptakan untuk berpasangan dan saling membutuhkan satu sama lain, oleh karena itu laki-laki dan perempuan menguatkan hubungan mereka melalui perkawinan. Pada perkawinan itu sendiri memiliki suatu asas, yaitu asas monogami yang mana seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami dalam waktu tertentu. Pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi pada asasnya seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami.Â
Para ulama seperti Imam Hanafi, Maliki, dan Syafi'i memperbolehkan poligami bagi seorang suami dengan syarat dapat berlaku adil dan dibatasi hingga empat istri saja.
Faqihuddin Abdul Kadir, seorang tokoh muda, mengembangkan pemikiran Islam modern mengenai isu perempuan dan kesetaraan gender. Dengan semangat kesetaraan gender, Faqihuddin menafsirkan ayat poligami sebagai dasar untuk monogami, menyatakan bahwa memiliki satu istri lebih baik dan menghindari kezaliman. Ia mengusulkan konsep mubadalah dalam diskusi tentang poligami, menekankan pentingnya mengakui bahwa praktik poligami bisa menyakitkan dan berisiko tidak adil.