Mohon tunggu...
Alimuddin Limun
Alimuddin Limun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif universitas islam negeri Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi (Kritik Faqihuddin Abdul Qodir tentang Poligami) Perspektif Perundang-undangan dan Pro-Kontra Poligami di Indonesia

2 Juni 2024   22:24 Diperbarui: 3 Juni 2024   04:56 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Alimuddin Aminulloh 

NIM : 222121224

Kelas : HKI 4F

identitas skripsi 

Penulis           :  Nur Hamidah

Tahun             : 2022

Jurusan          : Hukum Keluarga Islam

Pendahuluan

Manusia diciptakan untuk berpasangan dan saling membutuhkan satu sama lain, oleh karena itu laki-laki dan perempuan menguatkan hubungan mereka melalui perkawinan. Pada perkawinan itu sendiri memiliki suatu asas, yaitu asas monogami yang mana seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami dalam waktu tertentu. Pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi pada asasnya seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami. 

Para ulama seperti Imam Hanafi, Maliki, dan Syafi'i memperbolehkan poligami bagi seorang suami dengan syarat dapat berlaku adil dan dibatasi hingga empat istri saja.

Faqihuddin Abdul Kadir, seorang tokoh muda, mengembangkan pemikiran Islam modern mengenai isu perempuan dan kesetaraan gender. Dengan semangat kesetaraan gender, Faqihuddin menafsirkan ayat poligami sebagai dasar untuk monogami, menyatakan bahwa memiliki satu istri lebih baik dan menghindari kezaliman. Ia mengusulkan konsep mubadalah dalam diskusi tentang poligami, menekankan pentingnya mengakui bahwa praktik poligami bisa menyakitkan dan berisiko tidak adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun